Ahad, 23 Maret 2014
Riauterkini-PEKANBARU-Protes terkait pemecatan Ketua DPD NasDem Pekanbaru oleh DPW NasDem Riau secara sepihak terus bergulir. Setelah sebelumnya diprotes Ketua DPC Nasdem Rumbai dan Rumbai Pesisir, aksi protes juga dilakukan DPC NasDem Bukit Raya yang mengembalikan langsung atribut partai ke DPW NasDem Riau. Aksi protes juga dilancarkan oleh Ketua DPC Nasdem Sukajadi.
Jeffry Manurung Ketua DPC NasDem Sukajadi mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Sunarto sebagai Ketua DPC Pekanbaru adalah sah dan bukan Surat Mandat seperti kata Ketua DPW Nasdem Riau Iskandar Hoesin di berbagai media masa. Menurutnya, penerbitan SK tersebut melalui mekanisme Rapat Pleno DPP dan sesuai dengan AD/ART Partai NasDem.
Jeffry menambahkan, jika Kepemimpinan Partai NasDem Riau berupa Surat Mandat seperti yang disampaikan Ketua Nasdem Riau, Iskandar Hoesin, berarti seluruh legalitas DPD NasDem Kabupaten/Kota juga melalui mekanisme Surat Mandat. Artinya Kepengurusan DPD NasDem Kabupaten/Kota bias dan bisa diganti kapan saja. Ini sangat menciderai semangat dan loyalitas seluruh kader Partai NasDem di Provinsi Riau.
"Pernyataan ketua DPW Nasdem Riau ini sangat mengada-ada dan sangat meresahkan seluruh DPD NasDem Kabupaten/Kota," terang Jeffry.
Kata Jeffry, di dalam AD/ART Partai NasDem tidak ada pengaturan tentang Surat Mandat. Tetapi apabila terjadi sesuatu hal yang bersifat insidensial atau Pembekuan Kepengurusan, DPP menerbitkan Surat Pembentukan Caretaker sesuai BAB IX Pasal 36 ART Partai NasDem. Caretaker bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musayawarah memilih pengurus baru sesuai dengan mekanisme Pasal 54-58 ART Partai NasDem tentang Musyawarah Daerah (MUSDA) dan itulah yang sebenarnya.
Disinggung mengenai kinerja Sunarto yang tidak maksimal, Jeffry mengatakan bahwa pernyataan Iskandar Hoesin bahwa kinerja SUNARTO sebagai Ketua DPD NasDem Pekanbaru tidak maksimal dengan alasan tidak terbentuknya Kantor/Sekretariat DPC menurut Jeffry itu tidak lah benar. Kalaupun itu benar hal itu bukan suatu alasan diberhentikannya seseorang sebagai pimpinan partai.***(rilis/H-we)
Riauterkini-PEKANBARU-Protes terkait pemecatan Ketua DPD NasDem Pekanbaru oleh DPW NasDem Riau secara sepihak terus bergulir. Setelah sebelumnya diprotes Ketua DPC Nasdem Rumbai dan Rumbai Pesisir, aksi protes juga dilakukan DPC NasDem Bukit Raya yang mengembalikan langsung atribut partai ke DPW NasDem Riau. Aksi protes juga dilancarkan oleh Ketua DPC Nasdem Sukajadi.
Jeffry Manurung Ketua DPC NasDem Sukajadi mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Sunarto sebagai Ketua DPC Pekanbaru adalah sah dan bukan Surat Mandat seperti kata Ketua DPW Nasdem Riau Iskandar Hoesin di berbagai media masa. Menurutnya, penerbitan SK tersebut melalui mekanisme Rapat Pleno DPP dan sesuai dengan AD/ART Partai NasDem.
Jeffry menambahkan, jika Kepemimpinan Partai NasDem Riau berupa Surat Mandat seperti yang disampaikan Ketua Nasdem Riau, Iskandar Hoesin, berarti seluruh legalitas DPD NasDem Kabupaten/Kota juga melalui mekanisme Surat Mandat. Artinya Kepengurusan DPD NasDem Kabupaten/Kota bias dan bisa diganti kapan saja. Ini sangat menciderai semangat dan loyalitas seluruh kader Partai NasDem di Provinsi Riau.
"Pernyataan ketua DPW Nasdem Riau ini sangat mengada-ada dan sangat meresahkan seluruh DPD NasDem Kabupaten/Kota," terang Jeffry.
Kata Jeffry, di dalam AD/ART Partai NasDem tidak ada pengaturan tentang Surat Mandat. Tetapi apabila terjadi sesuatu hal yang bersifat insidensial atau Pembekuan Kepengurusan, DPP menerbitkan Surat Pembentukan Caretaker sesuai BAB IX Pasal 36 ART Partai NasDem. Caretaker bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musayawarah memilih pengurus baru sesuai dengan mekanisme Pasal 54-58 ART Partai NasDem tentang Musyawarah Daerah (MUSDA) dan itulah yang sebenarnya.
Disinggung mengenai kinerja Sunarto yang tidak maksimal, Jeffry mengatakan bahwa pernyataan Iskandar Hoesin bahwa kinerja SUNARTO sebagai Ketua DPD NasDem Pekanbaru tidak maksimal dengan alasan tidak terbentuknya Kantor/Sekretariat DPC menurut Jeffry itu tidak lah benar. Kalaupun itu benar hal itu bukan suatu alasan diberhentikannya seseorang sebagai pimpinan partai.***(rilis/H-we)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar