Tampilkan postingan dengan label negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label negara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Februari 2015

Warga Aceh akan Bongkar Bangunan Bantuan Australia

                                                      Perdana Menteri Australia, Tony Abbott.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Masyarakat Aceh mendesak Perdana Menteri Australia Tonny Abbott meminta maaf kepada rakyat Indonesia terutama korban tsunami Aceh 2004, karena pernyataannya telah menyinggung perasaan mereka.

"PM Australia harus meminta maaf kepada korban tsunami Aceh, persoalan mengantikan bantuan mereka akan terus kami upayakan dengan menggalang dana dan lelang batu giok Aceh," kata Rahmad Ojer, seorang korban tsunami, di Meulaboh, Senin.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela melakukan aksi pengalangan koin bersama masyarakat di Simpang Kisaran Meulaboh. Aksi tersebut sebagai bentuk sikap kekecewaan masyarakat Aceh korban tsunami terhadap bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami 2004 yang diungkit-ungkit.

Korban tsunami di Aceh Barat mengungkapkan rasa penyesalan telah menerima bantuan saat itu, kata Rahmad. Bantuan negara kanguru tersebut sebagian besar adalah pakaian bekas, sarana pendidikan anak sekolah seperti buku dan alat tulis dan tenda.

Tidak ada bantuan berupa sarana infrastruktur ataupun bangunan yang kawasan itu pemberian negara Australia, sehingga masyarakat Aceh sangat merasa menyesal telah menerima bantuan yang tidak berbekas itu.

"Kalau ada bangunan bantuan mereka hari ini kami bongkar dan kami pulangkan. Persoalannya, bantuan mereka sudah tidak ada yang terlihat, seperti tangki air, pompa air di tempat pengungsian. Mana ada lagi semua itu sekarang," tegasnya.

Masyarakat korban tsunami mendukung sepenuhnya eksekusi terpidana mati WNA Australia, karena akibat narkoba merambah genari Aceh harus segera disikapi dan ditindak tegas gembong narkoba.

Rahmad menyampaikan, setelah koin galang dana terkumpul akan dibawa langsung ke Duta Besar Australia di Jakarta. Bila koin tersebut tidak diterima Duta Besar Australia, maka akan dikirim langsung ke negara kanguru.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Pejuang Rumah Tsunami (GPRS) Aceh Barat Edi Candra mengatakan, masyarakat korban tsunami Aceh Barat sudah menyediakan dua lubang kubur untuk dua terpidana mati WNA Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Kuburan yang sudah digali oleh belasan warga di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, sengaja untuk mengobati rasa sakit hati masyarakat yang pernah kehilangan keluarga dihantam gelombang tsunami 2004.

"Selain itu, kami juga elakukan lelang batu giok. Nanti kalau dana lelangnya sudah terkumpul akan kami berikan langsung kepada Dubes Australia di Jakarta," katanya menambahkan.

Kamis, 27 Maret 2014

NasDem Siap Selamatkan Satinah

SOLO (27 Maret): Nasib tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, Satinah, di ujung tanduk. Dia terancam dieksekusi pancung jika tidak segera membayar diyat (denda) sebesar Rp21 miliar paling lambat tanggal 3 April 2014. Pemerintah Indonesia baru menyanggupi Rp12 miliar. Satinah dihukum mati karena membunuh majikannya.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan pelindungan WNI merupakan kewajiban pemerintah. Pemerintah, katanya, jangan memikirkan untung rugi untuk urusan nyawa manusia. "Nyawa manusia tidak bisa dinilai dengan uang," ujar Surya di Hotel Lor In, Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/3).
Dia mendesak pemerintah berinisiatif menyelesaikan masalah Satinah. "Kalau pemerintah meminta bantuan untuk membayar, kita akan membayar," katanya serius.
Satinah yang berasal dari Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu bekerja di Arab Saudi. Lantaran tidak tahan mendapat siksaan dari majikannya, dia kemudian melawan dan memukul majikan perempuannya hingga meninggal.
Selain membunuh majikannya, Satinah juga dikenai pasal perampokan karena membawa kabur uang majikannya berjumlah puluhan ribu riyal. Dia diadili pada kurun 2009-2010 dan harus menerima vonis mati.
Pemerintah Indonesia berupaya menolong Satinah dengan melakukan lobi kepada keluarga korban. Diputuskan kemudian memberi pemaafan dengan cara membayar uang denda atau kompensasi/tebusan sebesar Rp21 miliar.
Sejumlah pihak terus menggalang dana untuk menambah anggaran yang disiapkan pemerintah guna menggenapi Rp21 miliar. Di sisi lain pemerintah juga kembali mengirim tim ke Arab Saudi guna meminta agar pembayaran diyat tersebut ditunda.*
http://www.partainasdem.org/news/page/4662

Minggu, 30 September 2012

Kawan Lama - AGENDA PEMBERANGUSAN TERORISME

Oleh Anwari WMK

Seruan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar negara jangan pernah bertakzim pada produk hukum yang sangat keras ala Draconian Law dalam memberantas habis terorisme, penting untuk digarisbawahi karena beberapa alasan. Pertama, dengan Draconian Law berarti, negara sengaja memberi kewenangan yang sangat luas kepada aparat keamanan, militer dan intelijen mengikis segenap anasir yang diasumsikan memiliki hubungan dengan terorisme. Seluruh elemen negara yang berfungsi menanggulangi terorisme, dengan Draconian Law itu, leluasa men-ginterpretasikan tindakan dan pikiran setiap warga negara sebagai sama-sebangun dengan terorisme. Atas nama penyelamatan negara dari terorisme, siapa pun dari kalangan anak-anak bangsa dengan mudahnya dikategorikan sebagai teroris. Mela-lui Draconian Law dalam memberantas habis terorisme, negara lantas berubah men-jadi Leviathan dalam maknanya yang buruk.

Kedua, hingga kini masih tersembul keraguan yang sangat kuat terhadap cara kerja negara. Ternyata, negara gagap saat diharapkan mampu bekerja berdasarkan prin-sip-prinsip obyektivitas. Tak tuntasnya penyelesaian berbagai masalah dalam kai-tannya dengan hajat hidup rakyat banyak merupakan fakta keras rapuhnya prinsip-prinsip obyektivitas dalam pengelolaan negara. Hingga 64 tahun usia Republik In-donesia, tetap tak ada garansi bahwa negara benar-benar memiliki kapasitas bertin-dak obyektif menangani suatu masalah. Disimak berdasarkan tilikan filosofis, nega-ra terus-menerus gagal memahami the actual existence yang mengkristal dalam reali-tas hidup masyarakat. Atmosfer matinya obyektivitas inilah yang bakal menyu-dutkan eksistensi individu dalam masyarakat tatkala terkena tudingan sebagai tero-ris.

Ketiga, tak ada contoh faktual di mana pun di muka bumi, implementasi Draconian Law berbanding lurus dengan pencerabutan terorisme hingga ke akar-akarnya. Se-bagaimana terjadi di Amerika Serikat pasca-serangan teroris 11 September 2001, pemerintahan Presiden George W. Bush [berkuasa selama 2001-2009] menerapkan prinsip dan kerangka kerja Draconian Law. Sedemikian rupa, Draconian Law diperla-kukan sebagai dasar mengobarkan “perang terhadap terorisme”. Bukan saja kemu-dian perang melawan terorisme gagal dimenangkan sesuai dengan tujuan semula. Lebih dari itu, rasionalitas yang semula ditujukan menihilkan terorisme justru ma-lah memporak-porandakan keniscayaan perlindungan HAM.

Persoalannya kemudian, langkah apa yang niscaya dilakukan demi memberantas habis terorisme? Adakah jalan alternatif di luar Draconian Law yang sepenuhnya mampu memberikan arah terhadap penyelamatan bangsa dari bahaya besar tero-risme?

Geneologi Terorisme

Dalam sejarah politisasi agama, terorisme bukanlah gejala baru. Tidak hanya pada kurun waktu kontemporer terorisme memperlihatkan sosoknya yang mengerikan. Pada sekitar 40 tahun Sebelun Masehi (SM), terorisme telah mengambil setting di atas panggung kekuasaan politik. Sejak saat itu terorisme menuntut perhatian sak-sama atas segenap ulah yang ditimbulkan. Sebuah faksi politik Yahudi di Judea, bernama Zealot menyebarkan tindakan teror demi melawan kekuasaan Romawi atas Palestina. Secara eksplisit, terorisme yang digerakkan kalangan Zealot itu merupakan penentangan secara keras terhadap raja Judea yang berpihak pada ke-kaisaran Romawi, Herodes Magnus (73 SM – 4 Masehi). Revolusi politik kaum Yahudi melawan kekuasaan Romawi di Judea sepenuhnya dipresentasikan oleh kehadiran Zealot.

Pada tahun 70 Masehi, pengikut Zealot mencapai sekitar seribu orang. Terkonsen-trasi dalam persembunyian di atas bukit Masada, kaum Zealot melancarkan seran-gan gerilya melawan tentara Romawi. Ini merupakan wujud perlawanan terhadap kekuasaan Romawi atas Jerussalem. Ketika pada tahun 73 Masehi pasukan Romawi berhasil menguasai Masada serta memporak porandakan persembunyian kaum Zealot, maka sebuah berkembangan baru mencuat ke permukaan. Perang gerilya kaum Zealot digantikan terorisme. Sasaran penyerangan tak lagi dilakukan ber-dasarkan prinsip-prinsip perang dengan sasaran yang jelas tentara Romawi. Siapa pun yang diidentifikasi sebagai bagian dari kekuasaan Romawi, serta-merta ditabalkan sebagai sasaran terorisme kaum Zealot. Para penganut Yahudi pun pada akhirnya tak bisa lepas dari serangkaian teror kaum Zealot. Maka, selama abad pertama Masehi, terorisme kaum Zealot merupakan sebab pokok timbulnya instabilitas kekuasaan politik Romawi di Palestina.

Apa yang penting digarisbawahi dari cerita Zealot ialah munculnya kejahatan ber-dimensi ideologis. Sejak menjalankan aksi-aksi teror, arah perjuangan kaum Zealot telah bergeser sedemikian rupa, dari semula sebagai aksi menuntut keadilan politik, berubah menjadi penyebar kebencian. Aksioma the spread of hatred pada setiap aksi terorisme yang kita kenal dewasa ini sesungguhnya sama dan sebangun maknanya dengan prinsip teror yang dikembangkan oleh kaum Zealot selama kurun waktu abad pertama Masehi. Terorisme dan gerakan teror lalu tak dimengerti sebagai kejahatan. Oleh para aktor pendukungnya, teror dan terorisme diposisikan sebagai ideologi yang dimaksudkan untuk memakzulkan ideologi lain, melalui jalan kekerasan. Terorisme, apa boleh buat, merupakan kejahatan yang begitu telanjang, namun dipersepsi sebagai keniscayaan untuk menumbangkan ideologi pihak lain. Persis seperti pandangan kaum Zealot, para teroris di masa kini tak pernah sedikit pun merasa bersalah atas seluruh sepak terjang penghancuran hidup umat manusia.

Pada titik ini, Draconian Law [dengan segenap konsekuensinya berupa pre-emptive action] sangat tak memadai diterapkan sebagai kerangka kerja penanggulangan tero-risme. Draconian Law hanya digdaya menegasikan terorisme pada tingkat permu-kaan, tapi tidak pada spirit dan roh terorisme itu sendiri.

Aktor Negara

Bercermin pada geneologi kemunculan terorisme dalam wujud konkret Zealot pada abad pertama Masehi, maka model penanggulangan terorisme di Indonesia tak mungkin berupa perang secara besar-besaran. Jalan paling masuk akal meniadakan terorisme hingga ke akar-akarnya adalah mengubah tabiat aktor-aktor pengelola ne-gara melalui beberapa agenda.

Agenda pertama terkait dengan eleminasi feodalisme kekuasaan. Sulit ditepiskan fak-ta dan kenyataan, bahwa hingga kini feodalisme mewarnai dinamika kekuasaan di Tanah Air. Bahkan, reformasi politik yang bergemuruh selama satu dasawarsa te-rakhir tak jua mampu mengikis habis feodalisme itu. Akibatnya, aktor-aktor penge-lola negara kosong dari hati nurani mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Perlawanan kaum marjinal terhadap aktor pengelola negara semacam ini ju-stru memancing timbulnya terorisme. Logika inilah sesungguhnya yang berkeca-muk dalam struktur kesadaran Nana Ihwan Maulana [salah satu pelaku bom bunuh diri pada aksi terorisme Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli 2009].

Agenda kedua berjalin kelindan dengan spirit pengorbanan aparat keamanan, militer dan kalangan intelijen di lapangan. Jika pergumulan mereka berhadapan dengan kaum teroris semata ditujukan sebagai jalan mencapai kenaikan pangkat dan penci-traan politik, maka selama itu pula mereka kehilangan roh absolut perjuangan. Secara ideologis, jelas mereka kerdil dibandingkan kaum teroris. Obsesi besar kaum teroris terhadap over-sacrifice, harus pula diimbangi oleh over-sacrifice aparat keamanan, militer dan kalangan intelijen. Sehingga, tidak perlu lagi muncul dramatisasi penyergapan teroris seperti terjadi pada sebuah rumah di Dusun Beji, Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 7 Agustus 2009. Penyergapan teroris ini lantas terkesan menjadi drama pecisan lantaran gagal menangkap gembong teroris nomor satu: Noordin M. Top.

Selama dua agenda ini gagal diwujudkan, maka selama itu pula hanyalah soal wak-tu jika Indonesia dihebohkan oleh munculnya aksi terorisme.