Tampilkan postingan dengan label pengusaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengusaha. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 November 2013

Bupati Banyuwangi Dinilai Langgar UU Minerba

Oleh: Ahmad Munjin
ekonomi - Rabu, 19 April 2006 | 13:27 WIB

INILAH.COM, Jakarta – Pengalihan izin eksplorasi dan operasi produksi tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo dinilai melanggar Undang-undang Minerba.


Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah disetujui oleh Bupati Banyuwangi. Persetujuan itu dinilai melanggar Undang-Undang Pertambangan No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).


Pasal 93 ayat 1 UU No 4 Tahun 2009 menyebutkan, pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK) tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pasal ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 pasal 7 huruf A.


PP tersebut menyatakan, (1) pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain (2) pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.


Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede Ida Suhendra mengatakan, undang-undang pertambangan melarang pengalihan IUP kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan.


Larangan ini untuk memastikan agar IUP yang sudah diterbitkan segera direalisasikan oleh investor. “Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP,” ujar Dede.


Kementerian ESDM sendiri telah melakukan sosialisasi regulasi pelarangan pengalihan IUP tersebut. Seharusnya kepala daerah sudah memahami hal ini. Dede mengakui, masih banyak pelanggaran terkait penerbitan IUP. “Ini memicu persoalan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” katanya.


Namun demikian, kenyataannya, Bupati Banyuwangi telah memberikan persetujuan pengalihan IUP Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).


Persetujuan kepada IMN itu berdasarkan SK No 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010, kedua SK itu bertanggal 25 Januari 2010. Sedangkan untuk BSI berdasarkan SK No 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012, bertanggal 28 September 2012.


Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK No 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012. Dengan persetujuan itu kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai PT Merdeka Serasi Jaya dengan memegang 95% saham dan sisanya dipegang PT Alfa Sukesindo.


Sementara itu, Executive General Manager Intrepid Tony Wenas mengatakan, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi di PTUN semata-mata karena adanya pelanggaran prosedural yang bertentangan dengan hukum.


Siapa pun, kata dia, baik asing maupun nasional berhak menggugat ke PTUN bila ada kesalahan prosedural yang bertentangan dengan hukum dan merugikan kepentingannya. “Permasalahan ini bukan soal kepemilikan asing atau nasional. Justru pelanggaran hukum atas pengalihan IUP melalui persetujuan Bupati Banyuwangi menyebabkan manfaat dan nilai tambah tambang Tujuh Bukit menjadi tertunda,” katanya.


Menurutnya, Intrepid sendiri hingga saat ini belum memiliki saham di Tumpang Pitu, namun IMN berjanji secara kontraktual bahwa akan menerbitkan 80% saham IMN kepada pihaknya, namun belakangan IMN tidak melakukannya dan malah mengalihkannya kepada pihak lain. “Jadi jelas kami ini telah ditipu,” tegasnya.


Terkait gugatan PTUN yang tengah berjalan di Jawa Timur, sesuai Pasal 4 UU PTUN disebutkan bahwa pencari keadilan adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara.


Pasal 53 (1) UU PTUN menyebutkan orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.


Disisi lain, Ahmad Ferial, Wakil Ketua Komisi VII Bidang Energi dan Pertambangan DPR RI, mengatakan, DPR RI bakal menyelidiki keputusan Bupati Banyuwangi tersebut. Selain itu, ia berpendapat, pemerintah pusat juga harus ikut bertanggungjawab karena IUP Tumpang Pitu telah sah didaftarkan.


“Semua pihak harus patuh aturan, bahwa setelah UU No 4 Tahun 2009 berlaku, proses peralihan IUP tidak boleh sembarangan. Misalnya, kalau mau dialihkan harus melalui proses lelang terlebih dahulu,” imbuhnya.

Bagaimana Nasib Surya Paloh Usai Interpid Kalah?


Kisruh Tambang Emas Banyuwangi


Oleh: Bachtiar Abdullah

ekonomi - Selasa, 12 November 2013



INILAH.COM, Jakarta – Kemelut perebutan pengelolaan tambang tembaga dan emas di “Tumpang Pitu” alias Bukit Tujuh di Kabupaten Banyuwangi sudah dimenangkan oleh IndoAust melawan tergugat Interpid. Bagaimana nasib Surya Paloh yang kabarnya memegang 5 persen saham Interpid?
Pendiri Partai Nasional Demokrat itu pada tahun lalu mendapat berkah berupa hibah saham dari Interpid Mines sebesar 5 persen atau 27 juta lembar saham. Belum jelas benar apakah hibah saham kepada Surya Paloh ini sudah mendapat persetujuan dari para pemegang saham Interpid Mines dan Security Exchange Commission Australia, atau belum. Interpid Mines adalah perusahaan terbuka yang dicatatkan di bursa Sydney (Australia) dan Toronto (Kanada).
Apabila Paloh sudah secara resmi mengenggam 5 persen saham Interpid, maka keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (11/11/2013) yang memenangkan IndoAust dalam berpekara dengan Interpid, bisa berimbas terhadap Paloh.
Interpid oleh ketua majelis hakim diwajibkan membayar ganti rugi material sebesar AUS$ 3 juta dan immaterial sebesar AUS$ 10 juta. Pengacara Interpid Harry Pontoh menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Cerita Interpid ini berawal dari investor pertambangan Australia yang mau menanam modal di Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Sam Garett dan Paul Willis, warganegara Australia, membentuk IndoAust Pty Ltd dan menggandeng Emperor Mines untuk membentuk Interpid Mines Ltd. Mereka sepakat berinvestasi di tambang Tumpang Pitu.
Dua perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan PT Indo Multi Niaga (IMN) dengan milik dua pemegang saham Indonesia yang memgang Izin Usaha Pertambangan dari Pemda Banyuwangi. Setelah investasinya bermasalah, belakangan IMN dijual kepada pemegang saham Indonesia yang dipimpin oleh Edwin Soeryadjaya, putera almarhum pendiri Astra Internasional William Soeryadjaya.
Edwin membentuk holdings company PT Merdeka Serasi Jaya (MSJ). Kemudian di bawah MSJ dibentuk PT Bumi Suksesindo yang mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untyuk mengelola Tumpang Pitu. Di dalam Bumi Suksesindo ada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang memegang 10 persen saham, seperti yang dituturkan oleh Cahyono Seto, Direktur Bumi Suksesindo kepada INILAH.COM, Selasa (12/11/2013).
Masuknya Surya Paloh dimaksudkan Interpid untuk mendapat dukungan pengaruhnya dalam bernegosiasi dengan pihak-pihak lain yang berpekara, kata Peter Gray, analis saham Hartley’s Ltd yang berkedudukan di Perth, Asutralia Barat, seperti ditulis Australian Associated Press, 1 Agustus 2012. “Mereka ingin memainkan kartu seperti itu,” tambah Gray.
Surya Paloh di mata para pelaku bisnis Australia dianggap sebagai figur bisnis dan politik di Indonesia yang cukup kuat apalagi ia memiliki stasiun televisi Metro TV, Media Group yang menerbitkan koran Media Indonesia dan Lampung Post. Surya Paloh, menurut AAP, masih punya jaringan aktif di Partai Golkar, meskipun jelas ia adalah pendiri Nasdem.
Kabar lain yang belum dapat dikonfirmasikan menyebutkan Interpid akan membiayai penambangan batu bara milik Surya Paloh di Aceh sebagai sweetener, plus saham Interpid sebesar 27 juta lembar atau 5 persen.

Rabu, 06 November 2013

Pesta Sempurna sang Dermawan

 http://sumutpos.co)


Tujuh puluh empat tahun sudah genap usia tokoh Sumatera Utara, H Anif  Sabtu (23/3) lalu. Perayaan untuk mensyukuri nikmat tersebut pun digelar di Taman Burung komplek Cemara Asri. Keluarga, kerabat, para sahabat dan orang-orang yang mencintai sosoknya berdatangan untuk memberi selamat.
KELUARGA BESAR: Haji Anif befoto bersama anak, cucu serta cicitnya  Perayaan Hari Ulang Tahunnya  - 74  Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang Sabtu (23/3) lalu.
KELUARGA BESAR: Haji Anif befoto bersama anak, cucu serta cicitnya pada Perayaan Hari Ulang Tahunnya yang ke- 74 di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang Sabtu (23/3) lalu.

PESTA semakin sempurna karena tepat di tengah perayaan, ayah sembilan anak itu dianugerahi rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kepemilikan lahan koloni bangau terluas di Indonesia. Penghargaan bernomor 5873/MURI/3/2013. Itu merupakan hasil dari jerih  payah pria yang kerap aktif terlibat dalam banyak kegiatan sosial itu.
“Alhamdulillah hari ini masih diberi kesempatan bersama kita semua untuk merayakan ultah saya ke- 74. Semua sahabat dan rekan-rekan terutama anak dan cucu saya yang sudah hadir di sini saya ucapkan terima kasih. Saya selalu merasa kurang dalam memberi dan saya harap masih terus ada kesempatan untuk itu,” ujar H Anif saat memberi sambutan.
Sejak pukul 11.00 WIB, Sabtu siang itu para tamu undangan mulai berdatangan ke lokasi pesta. Anak-anak bersama cucunya lebih dulu tiba di lokasi. Cukup banyak yang hadir dari yang tua hingga muda ikut berbaur di lokasi pesta. Ini menandakan H Anif punya pergaulan yang luas. Hebatnya tak hanya dari Indonesia, para sahabatnya dari luar negeri juga ikut menyemarakkan pesta.

DR H Anif Shah: “Jangan Lakukan Tipu Muslihat”



Catatan
INGOT SIMANGUNSONG

DR H Anif Shah, Jumat 23 Maret genap berusia 68 tahun. Ayah sembilan anak dengan 31 cucu ini, masih kelihatan segar bugar dan cukup enerjik. Sebagai pengusaha yang cukup dikenal, ia sudah sangat banyak menolong orang tidak mampu. Ratusan anak asuhnya mendapatkan bantuan biaya pendidikan hingga ke perguruan tinggi. “Saya bersyukur karena masih bisa berguna bagi orang lain,” kata H Anif Shah saat menerima beritamedan’s weblog di rumah pribadinya di Jalan Pinus kompleks Cemara Asri, Medan.
Apa yang Bapak rasakan di usia 68 tahun ini?
Saya merasa sangat nikmat dan sangat bahagia sekali. Di usia saya yang ke-68 tahun, ternyata saya masih berguna bagi orang lain. Masih ada gunanya. Saya masih bisa membantu orang lain. Saya masih bisa menyenangkan hati orang lain.
Bisa Bapak jabarkan lebih jauh lagi kebahagiaan dan kenikmatan yang dirasakan?