Jumat, 15 November 2013

Bupati Banyuwangi Dinilai Langgar UU Minerba

Oleh: Ahmad Munjin
ekonomi - Rabu, 19 April 2006 | 13:27 WIB

INILAH.COM, Jakarta – Pengalihan izin eksplorasi dan operasi produksi tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo dinilai melanggar Undang-undang Minerba.


Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah disetujui oleh Bupati Banyuwangi. Persetujuan itu dinilai melanggar Undang-Undang Pertambangan No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).


Pasal 93 ayat 1 UU No 4 Tahun 2009 menyebutkan, pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK) tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pasal ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 pasal 7 huruf A.


PP tersebut menyatakan, (1) pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain (2) pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.


Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede Ida Suhendra mengatakan, undang-undang pertambangan melarang pengalihan IUP kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan.


Larangan ini untuk memastikan agar IUP yang sudah diterbitkan segera direalisasikan oleh investor. “Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP,” ujar Dede.


Kementerian ESDM sendiri telah melakukan sosialisasi regulasi pelarangan pengalihan IUP tersebut. Seharusnya kepala daerah sudah memahami hal ini. Dede mengakui, masih banyak pelanggaran terkait penerbitan IUP. “Ini memicu persoalan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” katanya.


Namun demikian, kenyataannya, Bupati Banyuwangi telah memberikan persetujuan pengalihan IUP Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).


Persetujuan kepada IMN itu berdasarkan SK No 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010, kedua SK itu bertanggal 25 Januari 2010. Sedangkan untuk BSI berdasarkan SK No 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012, bertanggal 28 September 2012.


Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK No 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012. Dengan persetujuan itu kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai PT Merdeka Serasi Jaya dengan memegang 95% saham dan sisanya dipegang PT Alfa Sukesindo.


Sementara itu, Executive General Manager Intrepid Tony Wenas mengatakan, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi di PTUN semata-mata karena adanya pelanggaran prosedural yang bertentangan dengan hukum.


Siapa pun, kata dia, baik asing maupun nasional berhak menggugat ke PTUN bila ada kesalahan prosedural yang bertentangan dengan hukum dan merugikan kepentingannya. “Permasalahan ini bukan soal kepemilikan asing atau nasional. Justru pelanggaran hukum atas pengalihan IUP melalui persetujuan Bupati Banyuwangi menyebabkan manfaat dan nilai tambah tambang Tujuh Bukit menjadi tertunda,” katanya.


Menurutnya, Intrepid sendiri hingga saat ini belum memiliki saham di Tumpang Pitu, namun IMN berjanji secara kontraktual bahwa akan menerbitkan 80% saham IMN kepada pihaknya, namun belakangan IMN tidak melakukannya dan malah mengalihkannya kepada pihak lain. “Jadi jelas kami ini telah ditipu,” tegasnya.


Terkait gugatan PTUN yang tengah berjalan di Jawa Timur, sesuai Pasal 4 UU PTUN disebutkan bahwa pencari keadilan adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara.


Pasal 53 (1) UU PTUN menyebutkan orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.


Disisi lain, Ahmad Ferial, Wakil Ketua Komisi VII Bidang Energi dan Pertambangan DPR RI, mengatakan, DPR RI bakal menyelidiki keputusan Bupati Banyuwangi tersebut. Selain itu, ia berpendapat, pemerintah pusat juga harus ikut bertanggungjawab karena IUP Tumpang Pitu telah sah didaftarkan.


“Semua pihak harus patuh aturan, bahwa setelah UU No 4 Tahun 2009 berlaku, proses peralihan IUP tidak boleh sembarangan. Misalnya, kalau mau dialihkan harus melalui proses lelang terlebih dahulu,” imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar