Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Desember 2014

Yance Tuding Surya Paloh Dalang Penangkapan Dirinya

 |
BANDUNG – Mantan Bupati Indramayu yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, menduga penangkapan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar didalangi oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Hal itu diungkapkan Yance saat diwawancarai wartawan sesudah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Jawa Barat, Jumat 12 Desember 2014.
“Dulu tahun 2009 saya mendampingi dan mendukung Surya Paloh menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Kami satu paket. Saya jadi Ketua Golkar Jabar, tapi beliau gagal. Kemudian beliau marah pada saya karena tidak ikuti di Partai NasDem,” tuturnya.
Menurutnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo, yang juga berasal dari Partai NasDem tak bisa dilepaskan dari peran yang membuatnya kini dihadapkan di meja hijau. Yance menegaskan, jika memang terdapat unsur keadilan maka dapat dipastikan dirinya bisa lepas dari jeratan hukum.
“Ini kasus lama empat tahun lalu. Pada kasus ini berkas anak buah saya, Daddy Haryadi (Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu) sudah bebas, bahkan sampai MA sudah inkracht,” tegasnya.
Sebelumnya Yance ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI sejak 5 Desember 2014. Namun baru delapan hari Yance harus dipindahkan ke Kejati Jabar sejak terhitung hari ini. Yance telah berstatus tersangka sejak 13 Desember 2010 dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem pada 2004.
Ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.(rif)

Senin, 13 Januari 2014

Anas Menyindir dan Melawan

Headline | Mon, Jan 13, 2014 13:03 | Jakarta, matanews.com

Anas Ditahan, Anas Pasrah
ANGGOTA Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok menilai penahanan Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kekalahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya, SBY sebagai tokoh sentral partai telah termakan hasutan para “sengkuni” internal Demokrat yang tidak menyukai Anas. “Anas jadi korban SBY. SBY jadi korban sengkuni,” ujar Mubarok ketika dihubungi Minggu 12 Januari 2014.
Mubarok mengatakan sudah sejak lama Anas menjadi target para sengkuni di sekitar SBY. Para sengkuni merasa Anas memiliki potensi besar maju sebagai capres pada Pemilu 2014. Hal ini tentu menjadi ancaman bagi eksistensi para sengkuni yang tidak menyukai Anas. “Seandainya tidak ada masalah hukum, konvensi Demokrat tidak akan ada. Anas yang jadi capres,” ujarnya.
Tidak mudah menerjemahkan pernyataan terimakasih Anas kepada SBY sesaat sebelum dia ditahan KPK. Yang jelas, kata Mubarok, pernyataan itu merupakan gaya khas politik Jawa yang bisa ditafsirkan sebagai sindiran sekaligus perlawanan. “Dia merasa penahanannya karena masalah politik. Dan Anas bisa membuktikannya,” ujar Mubarok.
Mubarok percaya Anas tidak akan tinggal diam diperlakukan tidak adil oleh para sengkuni SBY. Anas, menurut Mubarok, bukan tipikal politisi yang gampang frustasi menghadapi masalah. “Dia tetap memandang ke depan. Dia percaya ada skenario manusia ada skenario Tuhan,” kata Mubarok.(amr-dbs-rep)

“RAKYAT DIMINTA BERSABAR KPK DITUNTUT BERTINDAK ADIL”

Fb @MATANEWS.com

1. Kita bahas sikap para senior, abangda / kakanda kami thdp korupsi dan gerakan yg kami lakukan selama 2 thn terakhir ini

2. Kemarin malam, saat rakyat Indonesia tengah tersedot perhatiannya pada detik2 penetapan penahanan anas urbaningrum, kami lakukan rapat

3. Rapat tsb dihadiri sejumlah purn jenderal dari berbagai matra, aktivis, lawyer, akademisi, LSM, wartawan senior, pengusaha, dll

4. Topik rapat malam kemarin adalah ttg kemungkinan batalnya pemilu/pilpres akibat konsekwensi putusan MK dan gejolak sosial politik

5. Saat MK putuskan pemilu/pilpres dilakukan serentak, sangat mungkin pemilu /pilpres dilaksanakan setelah Juli 14, bahkan bisa awal 2015

6. Pasti banyak pihak kecewa, tdk terima pengunduran pemilu-pilpres diundur, dan mungkin akan tempuh jalur inkonstitusional/langgar hukum

7. Meski TNI-POLRI mampu atasi keadaan dan gejolak sospol yg terjadi, namun dikhawatirkan ekses gejolak sospol itu mengganggu jadwal pemilu

8. Bisa2 jadwal pemilu-pilpres yg sdh mundur akan diundur lagi. Menunggu situasi sospol terkendali. Bisa berabe. Rakyat bakal marah lagi

9. Beberapa point hasil rapat tadi malam : 1. kami semua akan ikut bantu sosialisasi jika pemilu/pilpres diundur, 2. Semua harus tahan diri

10. 3. Setiap gejolak sosial politik dapat bereskalasi meluas, meningkat jadi kerusuhan /riots, huruhara, kekacauan hingga pergolakan sipil

11. Jika civil commotion terjadi dikhawatirkan ditunggangi pihak tertentu yg ingin terjadi disintegrasi bangsa, separatisme, balkanisasi dst

12. Jika sampai terjadi, kiamatlah NKRI. Ini tdk boleh terjadi, apa pun sebabnya, bgmn pun kejadiannya dan berapa pun harganya. Hrs dicegah

13. Kemungkinan pemilu-pilpres diundur sdh sgt terasa dari sikap cuek elit thdp kinerja KPU, kisruh EKTP, DPT, minimnya sosialisasi dst

14. Bahkan fenomena aneh, baru kali ini terjadi, dimana presiden tdk memberikan sambutan tahun baru ttg pelaksanaan pemilu 2014, diabaikan

15. Tdk pernah Presiden RI atau negara lain di dunia yg tdk beri sambutan tahun baru bertopik imbauan sukseskan pemilu yg akan diadakan

16. Tdk pernah terjadi suasana menjelang pemilu (87 hari lg) tanpa hiruk pikuk sosialisasi pemilu pilpres. Biasanya ramai slogan2/lagu2 dll

17. Tidak terdengar sosialisasi pemilu yg selalu kita dengar dulu.. Pemilihan umum telah memanggil kita ..semua rakyat menyambut gembira ..

18. Demikian juga dgn acara2 diskusi dan simulasi dlm sosialisasi pemilu, jarang terdengar. Di TVRI saja hny sesekali. Ga ada bergairah

19. Konvensi PD juga begitu, sepi kayak malam jumat kliwon di kuburan Karet Bivak. Tdk mungkin PD tak punya dana utk bikin konvensi meriah

20. Jadi, dalam beberapa bulan ke depan kita dihimbau untuk dapat bersikap sabar dan menahan diri, terutama terkait dgn hal2 sbb :

21. Pertama : keputusan MK yang memerintahkan revisi UU Pilpres dan pelaksanaan pemilu - pilpres secara serentak

22. Keputusan DPR yang menyerahkan revisi UU Pilpres kepada Presiden melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU /Perppu

23. Keputusan DPR menyerahkan revisi UU Pilpres kepada Presiden melalui Perppu berdasarkan pertimbangan efisiensi waktu

24. Karena jika DPR yg berinisiatif merevisi UU Pilpres, pasti memerlukan waktu yang lama. Berbulan2. Blm lagi jika terjadi dinamika di DPR

25. Jk ketika Presiden akan terbitkan Perppu dan pasti terlebih dulu minta pendapat KPU, Bawaslu dll, disepakati pemilu mundur, mohon sabar

26. Kesabaran besar rakyat dituntut seandainya, dgn segala pertimbangan pemilu/pilpres terpaksa diundur 2015. Mohon jgn ribut & protes

27. Pasti ada elemen /kelompok masyarakat yg tdk setuju. Itu hal wajar. Serahkan semuanya pada mekanisme hukum dan demokrasi.

28. Bilamana ada provokasi kerusuhan (bukan provokasi antikorupsi seperti akun kami hehe), mohon jgn diladeni. Waspadai dan cermati

29. Setiap aksi massa, keributan atau kerusuhan meski berskala sangat kecil harus diantisipasi, diatasi, dipadamkan secepat mungkin

30. Jangan biarkan tumbuh embrio atau bibit kerusuhan sekecil apapun. Sgra laporkan ke aparat keamanan agar ditumpas tuntas

31. Sekali kita lengah, embrio berkembang menjadi aksi kerusuhan, akan lebih sulit kita menumpasnya. Isu dan rumors berkembang sgt cepat

33. Hancurnya profesionalisme, intergitas dan kredibilitas KPK dlm menangani korupsi, menjadi bahaya nyata meluapnya ketidakpuasan rakyat

32. Rapat kemarin malam juga menghasilkan kesimpulan bhw kinerja KPK dan aparat hukum yg jeblok sangat berpotensi menimbulkan kerusuhan

34. KPK bisa tutupi kebobrokan pemberantasan korupsi, perlakuan diskriminasi, penyalahgunaan wewenang dst, tapi rakyat dapat mengetahuinya

35. Akumulasi kekecewaan rakyat terhadap kinerja KPK yang kian terkooptasi penguasa, istana dan elit politik, bisa jadi bumerang. Bahaya

36. Untuk mencegah kemarahan rakyat thdp KPK yang menyimpang tsb, kami sepakat, bhw KPK hrs lebih berani, tegas dan adil.

37. Siapa pun yang korupsi harus diusut secara benar, termasuk jika koruptornya adalah penguasa, elit, oknum TNI - Polri. Siapa saja. Sikat

38. Bahkan jika ada oknum TNI - Polri jenderal penuh sekali pun yg korupsi, KPK harus tindak tegas demi keadilan dan penguatan institusi

39. Korupsi di tubuh TNI dan Polri jika dibiarkan, sesungguhnya sangat membahayakan dan memperlemah institusi TNI - Polri. KPK harus basmi

40. Termasuk jika penghuni istana, kroni bahkan keluarga presiden / wapres sekali pun, jika korupsi juga harus ditindak tegas KPK.

41. Penegakkan hukum yang tegas, adil, non diskriminatif, profesional dan independen harus dikedepankan, termasuk pada kasus korupsi

42. Sungguh ironis jk KPK sibuk bertahun2 usut korupsi recehan, suap puluhan, ratusan juta atau sebuah mobil, tapi tdk sentuh korupsi kakap

43. Ironis jika KPK fokus pada korupsi receh yg tdk ada buktinya, tp enggan usut korupsi2 ratusan miliar / triliunan yg buktinya segudang

44. Juga sungguh ironis presiden habiskan waktu, energi bahkan intervensi & kooptasi KPK hny utk urusan korupsi receh mantan ketum partainya

45. Sementara kasus korupsi ketua harian, sekjen, mantan bendum, menteri2, kroni2, kerabat bahkan keluarganya sendiri seabrek. Triliunan

46. Di tengah2 kondisi kritis bangsa &sensitifitas rakyat yang memuncak, janganlah pertontonkan pesta pora korupsi, kemunafikan&kezaliman

47. Disaat rakyat diminta kesabaran luar biasa utk menerima putusan MK, Perppu, pemilu mundur dst..jgnlah penguasa bertindak semena2

48. Inga ..inga ..inga...hukum yang mati akan lahirkan pengadilan rakyat. Dan penguasalah yang menjadi sasaran amuk rakyat. Sadarlah.

49. Dan rakyat tahu, gugatan yusril ke MK paska OTT Ketua MK dan perppu MK, adalah pesanan penguasa. Jgn hina kecerdasan rakyatmu sendiri

50.Jgn pura2 bersih, cuci tangan, pontius pilatus. Rakyat tahu, Tuhan pasti tahu. Saatnya kita semua utamakan nasib rakyat & bangsa.


(Anas Menyindir dan Melawan)
http://matanews.com/2014/01/13/anas-menyindir-dan-melawan/
Suka ·  · 

Rabu, 14 Agustus 2013

Kawan Lama : Komentar Pejabat SKK Migas Soal Penangkapan Rudi Rubiandini

Rabu, 14 Agustus 2013                                                                                Anggi Kusumadewi



Ketika diangkat menjadi Kepala SKK Migas, SBY percaya Rudi kredibel.

VIVAnews – Penangkapan KPK atas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dini hari ini, Rabu 14 Agustus 2013, mengagetkan para anak buahnya. Rudi digelandang ke kantor KPK sekitar pukul 01.00 WIB bersama beberapa orang lainnya.

“Saya baru tahu informasi Bapak Rudi ditangkap. Saya tidak tahu apa kasusnya,” kata Sekretaris SKK Migas, Gde Pradnyana, kepada VIVAnews. Menurutnya, penangkapan Rudi ini kemungkinan akan sekalian dibicarakan dalam halal-bihalal di kantor SKK Migas pagi ini.
Untuk diketahui, sebelum ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala SKK Migas, Rudi lebih dulu menjabat Wakil Menteri ESDM selama tujuh bulan. 
Menurut Presiden, SKK Migas harus menjadi lembaga eksekutif tersendiri yang menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, transparan. “Yang bisa diaudit sehingga tak ada penyimpangan apapun dalam mengatur usaha hulu minyak dan gas bumi serta mengelola aset besar,” kata SBY.
Oleh karena itu ia memutuskan untuk menunjuk Rudi Rubiandini untuk menjadi Kepala SKK Migas itu setelah melalui tahapan wawancara dan uji kepatutan. “Kami pastikan orang ini betul-betul kredibel, akuntabel, dan  bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Maka saya  tetapkan Profesor Rudi Rubiandini menjadi kepala SKK Migas,” kata SBY.
Doctor of Engineering Bidang Teknik Perminyakan dari Technische Universitaet Clausthal Jerman itu dipercaya memimpin SKK Migas karena sebelumnya pernah bertugas di BP Migas selama tiga tahun.

Namun belum usai masa jabatannya, KPK menangkap Rudi. Ia diduga terkait kasus suap sebesar US$700 ribu. “Selain Rudi, ada 2 orang lainnya yang ikut kami tangkap. Total ada 3 orang yang ditangkap,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Kamis, 08 Agustus 2013

Kuasa Hukum Anas Minta KPK Periksa SBY dan Ibas



JAKARTA, KOMPAS.com
 — Firman Wijaya, kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) yang juga tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait aliran dana Kongres Partai Demokrat 2010. Keduanya disebut sebagai tim pendukung Andi Alfian Mallarangeng yang saat itu menjadi kandidat calon ketua umum Partai Demokrat. 

"Kalau KPK concern mengusut aliran dana ke Kongres Demokrat, seharusnya Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan Pak Edhie diperiksa juga," ujar Firman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2012). 

Firman mengatakan, pekan lalu, pihaknya telah menyampaikan compact disc (CD) berisi video iklan Andi Mallarangeng sebagai kandidat ketua umum. Anas meminta KPK mengusut sumber dana biaya iklan tersebut. 

"Hasil investigasi dari CD yang kita dapatkan, dalam video itu mereka berdua (SBY dan Ibas) menjadi tim pendukung. Jadi kalau kaitan kongres, semua di dalam itu diperiksa. Jangan mempersonalisasikan ini kongres Anas, kan kongres Demokrat," terangnya. 

Sementara itu, KPK sebelumnya menolak CD yang diserahkan Firman. KPK meminta, video dalam CD tersebut dijelaskan langsung oleh Anas. Namun, menurut Firman, tidak ada alasan KPK menolak CD itu. Firman meminta KPK segera memvalidasi barang bukti yang diserahkannya. 

"Kita berharap KPK tidak menolak barang bukti yang kita bawa. Tidak harus Anas, penasihat hukum juga berhak menyampaikan temuan. Seharusnya setiap barang bukti divalidasi oleh KPK," ujarnya. 

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan oleh KPK. 

Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima oleh Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum. KPK juga telah memeriksa saksi lain yang berkaitan dengan kongres, antara lain Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa dan Manajer PT Aston Tropicana Bandung yang bernama Yogi.
Editor : Caroline Damanik

Jumat, 12 Oktober 2012

Tanda Bintang Dicabut, DPR Gelontorkan Dana Awal Rp 61, 9 Miliar

Suci Astuti
I Gede Pasek Suardika
I Gede Pasek Suardika
Komisi III DPR RI akhirnya mencabut tanda bintang pembangunan gedung KPK, dan sebesar Rp 61,9 miliar dana akan digelontorkan untuk pembangunan gedung KPK.
JAKARTA, Jaringnews.com - Setelah tertunda selama beberapa tahun, Komisi III DPR melalui rapat internal semalam akhirnya memutuskan pencabutan tanda bintang untuk permohonan pengadaan Gedung Kantor Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangan pers di ruang komisi III DPR hari ini, Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan komisi III DPR mengkapus tanda bintang untuk permohonan anggaran gedung baru KPK berdasarkan kesepakatan dengan Badan Anggaran ( Banggar) dan Menteri Keuangan selaku pemerintah setelah melakukan pertemuan dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, MA dan MPR.

"Hasil kesepakatan Banggar, Menkeu, pemerintah bahwa harus ada realokasi anggaran khususnya belanja perjalanan dinas ke belanja modal. Kemudian atas dasar itu kita mengadakan rapat kembali dengan mitar-mitra, dengan memastikan realokasi tersebut. Komisi III DPR menyetujui  pencabutan tanda bintang atau membuka blokir terhadap permohonan pembangunan gedung baru KPK, sesuai dengan surat Komisi III DPR RI No. 5/ Kom III/ MP 2/11/2011 Tertanggal 17 nov 2011. Itu memang DPR kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR bidang Keuangan, Priyo Budi Santoso dari Fraksi Partai Golkar. Tanggal 13 Desember 2011. Lalu Menkeu menyampaikan pada DPR, soal blokir tersebut 24 Januari 2012 " Kata Pasek di gedung DPR/MPR senayan Jakarta, Jumat (12/10).

Dia mengungkapkan, kemarin Komisi III DPR mengadakan rapat bersama KPK,Polri, dan Kejaksaan, kemudian dilanjutkan MA dan MPR.

KPK, lanjut Pasek, telah menyampaikan rincian terkait pembahasan pembangunan gedung. Komisi III menurut Pasek, melihat perincian ini cukup bagus.

"Termasuk yang bagaimana dulu diblokir yang ketika angka 90 miliar dan yang kemudian memang secara prosedural itu belum memenuhi syarat. Kemudian ada usulan baru dan sebagai berikut berjalan terus,  juga upaya seperti yang disarankan komisi III untuk mencari gedung-gedung sudah disampaikan dengan baik oleh KPK. Hasilnya seperti apa, bukti tertulisnya bagaimana semua disampaikan dan akhirnya disimpulkan bahwa ternyata semua jalan itu ( dibintangi) sudah tidak memungkinkan lagi maka kemudian berdasarkan data-data itu kita akhirnya rapat intern, setelah pembahasan semuanya" lanjutnya.

Pasek menyebut angka Rp 61, 92 miliar sebagai kucuran anggaran pertama untuk alokasi anggaran pembangunan gedung baru KPK.
Hal ini sesuai usulan yang diproses DPR sejak 17 November 2011.

Dia mengakui, bersamaan dengan pencabutan tanda bintang untuk permohonan gedung batu KPK tersebut, beberapa permohonan dana KPK juga tidak disetujui komisi III DPR, yaitu anggaran pembentukan komunitas anti korupsi dan anggaran publikasi kemudian yang dialokasikan untuk kegiatan monitoring dan pencegahan KPK.

" Dari rapat tersebut ada beberapa keputusan penting yang tidak hanya terkait dengan KPK tapi juga berkaitan dengan lembaga yang lain. Nilainya adalah  Rp 61, 9 miliar itu nilai untuk tahap pertama yang dulu diblokir, kemudian itu sudah disepakati, ada beberapa mitra kami yang kemudian juga tidak kami setujui, jadi itu tanda bintangnya dicabut tapi ada beberapa usulan anggaran 2013 yang tidak disetujui oleh komisi III, "tukasnya.

Ketua Komisi III DPR, Pasek mengatakan selain terhadap KPK, Komisi III DPR juga menolak permohonan anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kegiatan program penyebarluasan informasi MK seperti suara konstitusi, bicara konstitusi dan berita MK. "Anggaran MK terkait program penyebarluasan informasi mahkamah konstitusi seperti suara konstitusi, bicara konstitusi dan berita MK itu anggarannya tidak disetujui" kata Pasek.

(Sat / Ral)

Banyak Puji Pidato Presiden, Megawati?


SURABAYA, KOMPAS.com Berbagai pihak mengapresiasi bahkan memuji pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan penyelesaian konflik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tidak bagi Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Megawati menilai konflik yang sangat memprihatinkan antara KPK dan Polri merupakan gambaran konkret adanya krisis dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
"Konflik yang ada semakin menggambarkan tidak berfungsinya secara maksimal kepemimpinan nasional dan rendahnya kapasitas untuk memimpin," kata Megawati ketika berpidato dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/10/2012).
Rakernas itu dihadiri seribuan pengurus PDI-P di Dewan Pimpinan Pusat hingga daerah di seluruh Indonesia. Hadir pula para kepala daerah dan unsur pimpinan DPRD yang berasal dari PDI-P serta politisi senior PDI-P.
Megawati mengatakan, saat ini ada kecenderungan saling melemahkan antarlembaga negara oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi itu, menurut dia, semakin diperburuk oleh gaya kepemimpinan nasional yang cenderung abai atas berbagai kekisruhan antarlembaga itu demi menjaga citra diri.
"Inilah dua tantangan besar bangsa yang perlu mendapatkan pembenahan sangat segera secara nyata melalui rekonsolidasi kelembagaan negara dan pentingnya ketegasan terus-menerus dari seorang pemimpin," pungkas mantan presiden itu.
Seperti diberitakan, publik sempat mengkritik sikap Presiden terkait konflik KPK-Polri yang dipicu pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korps Lalu Lintas Polri. Konflik itu berkepanjangan hingga meruncing ketika langkah kepolisian yang hendak menangkap penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan.
Presiden lalu mengambil sikap dalam penyelesaian. Presiden memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK. Selain itu, Presiden juga menilai penanganan kasus Novel tak tepat dari segi waktu.
Baca topik pilihan "Polisi Vs KPK"
Editor :
Hindra

Anggaran KPK-Polri Beda Berkali-kali Lipat


JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menanggapi positif rekomendasi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meningkatkan anggaran Kepolisian RI dan Kejaksaan sehingga bisa setara dengan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi. Polri pun mengakui bahwa penghasilan atau gaji penyidik dan biaya operasional penyidikan berbanding jauh dengan KPK.

"Ya, tentu kita bersyukur, ya. Memang kalau kita lihat selama ini, antara penghasilan dan biaya operasional yang diberikan di KPK dengan penyidik kita cukup jauh. Dari gaji itu perbedaannya sekitar 400 persen. Katakanlah di tingkat kompol itu sekitar Rp 4 juta, kalau di KPK informasinya bisa sampai Rp 20-an sampai Rp 25 juta," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).

Boy juga mengungkapkan, biaya penyidikan di KPK dan Polri berbeda berkali-kali lipat. "Biaya penyidikan di KPK, satu perkara bisa sampai Rp 300 juta lebih. Di Kepolisian, satu perkara sekitar Rp 37 juta. Jadi, kita selama ini mengalami perbedaan dari sisi penghasilan, maupun biaya operasional," lanjut Boy.

Namun, menurut Boy, penghasilan dan biaya operasional yang kurang besar tak jadi masalah bagi Polri. Khususnya, dalam tujuan pemberantasan korupsi, Polri mengaku akan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"Jika ada upaya-upaya yang dilakukan untuk memberikan semacam penyamaan dari sisi penghasilan dan dukungan biaya operasional, ini akan menjadi suatu hal yang sangat positif bagi institusi Polri. Khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi," terang Boy.

Seperti diberitakan, selain menyetujui alokasi anggaran untuk gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI juga merekomendasikan peningkatan anggaran Kepolisian RI dan Kejaksaan sehingga bisa setara dengan anggaran KPK. Anggaran tersebut untuk biaya operasional terhadap penyidikan, penyelidikan di Polri, serta biaya operasional penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di kejaksaan yang akan disetarakan dengan biaya di KPK.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary

Senin, 08 Oktober 2012

Presiden: Kasus Simulator Ditangani KPK, Penanganan Novel Tidak Tepat


Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kasus Simulator SIM di Korlantas Polri dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo ditangani KPK. "Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung," kata Presiden dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10) mulai pukul 08.00 WIB.

Presiden juga menilai penanganan kasus Komisaris Polisi Novel Baswedan yang dilakukan saat ini tidak tepat, waktu dan caranya. Sedangkan soal penugasan penyidik Polri nantinya akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Presiden juga merespon soal rencana revisi Undang-undang KPK yang dilakukan DPR. "Saat ini kurang tepat, lebih baik tingkatkan sinergi dan efektivitas pemberantasan korupsi," ujarnya.(BEY)

Sabtu, 06 Oktober 2012

Ada Pesan Berantai Ajak Bubarkan KPK

Tribunnews.com - Minggu, 7 Oktober 2012 07:19 WIB
Ada Pesan Berantai Ajak Bubarkan KPK
Tribun Jakarta/Bian Harnansa (bian)
Sejumlah Aktivis melakukan aksi penyelamatan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (6/10/2012) Kehadiran para Aktivis merupakan reakasi dari datangnya sejumlah anggota Propam Polda Bengkulu Ke KPK untuk menjemput penyidik KPK Novel Baswedan. (Tribun Jakarta/Bian Harnansa)

Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian tampaknya tak hanya terjadi melalui adu argumen di media massa saja. Kini, pesan berantai berisi ajakan untuk membubarkan KPK beredar di masyarakat.
Seperti yang diterima Tribun Jogja, Sabtu (6/10/2012) sekitar pukul 23.40 WIB. Satu pesan diterima melalui BlackBerry Messenger. Beginilah, bunyi pesan ajakan untuk membubarkan KPK:
Tugas pokok KPK bukan hanya melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi namun ada pula tugas supervisi serta pencegahan. Namun demikian hari ini KPK hanya fokus pada upaya penindakan dan mengesampingkan tugas supervisi dan pencegahan....
KPK harus dipahami bahwa sifatnya adalah lembaga AD Hoc (tidak permanen, kapanpun jika dianggap perlu dapat dibubarkan) namun demikian, KPK diberikan kewenangan begitu besar dan didukung dengan dana melimpah, akibatnya kemudian KPK menjadi lembaga superbody apatah lagi KPK menjadi satu2nya lembaga yg tidak terawasi....
Kini ketika salah seorang penyidik KPK (Kompol Novel Baswedan, S.IK) akan ditangkap oleh Polda Bengkulu karena melakukan tindak pidana, masyarakat kemudian digiring untuk berpikir bahwa KPK dikriminalisasi. Hal tersebut dilakukan secara sistematis oleh LSM dan mereka yang mengaku penggiat anti korupsi sehingga stigma di masyarakat yang muncul adalah Polri berlaku sewenang-wenang dan KPK menjadi lembaga yang teraniaya....
Yang terjadi sebenarnya adalah Kompol Novel melakukan penganiayaan delapan tahun silam, tetapi baru kemudian tgl 4 Oktober 2012 korban penganiayaan dimaksud melakukan operasi pengeluaran peluru dari tubuhnya dan dilanjutkan keluarga korban datang mengadukan perbuatan Kompol Novel tersebut ke Polda Bengkulu yang disusul oleh upaya Polda Bengkulu mendatangi Kompol Novel guna dijemput paksa ut menjalani proses hukum....
Mestinya masyarakat mendukung apa yang dilakukan oleh Polri, bahwa semua masyarakat dinegri ini diperlakukan sama didepan hukum, termasuk Kompol Novel.....
Saya secara pribadi amat menyayangkan upaya masif yang dilakukan oleh KPK berikut LSM dan tokoh2 atau penggiat anti korupsi yang membelokkan substansi hukum menjadi isu kriminalisasi KPK....
Saya pikir sudah saatnya KPK dibubarkan serta memperkuat Polri dan Kejaksaan sebagai sebuah lembaga penegak hukum yg kehadirannya diatur oleh Undang-Undang.  
SEBARKAN jika Anda berpikir sama !!!. (*)


Mundur dari Polisi, Novel Pilih Jadi Pegawai KPK

 NASIONAL - HUKUM
Minggu, 07 Oktober 2012 , 06:23:00
JPNN.COM
KOMPOL Novel Baswedan bukan termasuk lima penyidik dari kepolisian yang diancam bakal ditahan karena sudah habis masa tugasnya di KPK namun tidak melapor ke Mabes Polri. Novel adalah salah satu di antara 28 penyidik dari kepolisian yang memilih menjadi pegawai tetap di KPK. Surat pengunduran dirinya sebagai perwira polisi tengah diurus.

"Kalau sudah jadi pegawai tetap KPK, institusi lain harus menghormati," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Sabtu (6/10).
 
Menurut Bambang, setiap orang berhak dan dilindungi konstitusi untuk menentukan di mana akan bekerja. Undang-Undang juga memungkinkan adanya pengalihan status. "Kalau kemudian KPK karena kemendesakan, mengambil langkah-langkah strategis untuk call emergency dan meminta penyidik-penyidik yang dipekerjakan di KPK untuk alih status, itu juga diperkenankan," kata Bambang.

Novel menjadi penyidik KPK sejak tujuh tahun silam. Ia adalah lulusan Akpol 1998. Novel bertugas di Bengkulu antara 1999-2005. Saat kasus penembakan aparat terhadap enam pencuri walet di Bengkulu pada 2004, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Bengkulu. Pada 2005 ia bergabung ke KPK.

Total ada 28 penyidik dari kepolisian yang ditetapkan menjadi pegawai KPK. Dari jumlah itu, lima di antaranya adalah yang sudah habis masa tugasnya dan diancam akan ditahan oleh provos Mabes Polri. Sedangka 23 lainnya, termasuk Novel, baru akan selesai masa tugasnya pada Desember mendatang. Namun, mereka memutuskan untuk bergabung menjadi penyidik KPK dan mundur dari korps Bhayangkara tersebut.

Dalam pasal 7 ayat 1 PP 63 tentang Manajemen Sistem Sumber Daya Manusia KPK disebutkan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan dapat beralih status menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi. Pada ayat 2 beleid itu disuratkan bahwa pegawai negeri yang diangkat menjadi pegawai tetap pada Komisi, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.

Dalam UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan, yang dimaksud pegawai negeri antara lain adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI, serta anggota Polri. Sehingga, pegawai negeri yang dimaksud dalam PP No 63/2005 juga mengatur tentang anggota kepolisian.

Novel adalah Ketua Satgas penyidikan kasus korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri dengan salah satu tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. Sepupu Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan itu adalah penyidik andalan KPK. Ia telah menangani sejumlah kasus besar.

Novel menyidik kasus korupsi wisma atlet yang menjerat bekas bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Ia juga menjerat Wa Ode Nurhayati di kasus mafia anggaran DPR, serta suap cek pelawat yang menyeret bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Novel juga beraksi saat menghadapi serangan pengawal Bupati Buol Amran Batalipu yang digerebek saat menerima suap. (sof/nw)

Presiden Diminta Turun Tangan soal KPK-Polri


Sabtu, 6 Oktober 2012 09:18 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta turun tangan mengatasi persoalan antara Polri dan KPK.

"Kami meminta Presiden segera ambil alih komando, baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan sebelum keadaan semakin memburuk," kata Saldi Isra saat membacakan salah satu butir kesepakatan antara para tokoh masyarakat di Gedung KPK, Jumat (5/10).

Para tokoh juga meminta Presiden untuk memberhentikan Kapolri. "Karena Kapolri tidak mampu mengendalikan anggotanya," ujar Saldi.

Selain Saldi, turut hadir para tokoh lain seperti Rektor Paramadina Anies Baswedan, pegiat HAM Usman Hamid dan Haris Azhar, serta para tokoh lainnya. Mereka juga meminta rakyat untuk bersama-sama mendukung KPK dalam membersihkan tubuh Polri dari praktik korupsi.

"Terakhir kami meminta kepada rakyat untuk bersama-sama mendukung langkah KPK dan bersatu dalam melakukan perjuangan melawan korupsi," kata Saldi.

Sementara itu KPK akan pasang badan atas Kompol Novel Baswedan yang akan ditangkap polisi. KPK menegaskan, selain Novel, seluruh penyidik akan mendapatkan perlindungan.

"Pada saat ini KPK tetap melindungi saudara Novel. KPK juga lindungi semua penyidik KPK dan semua elemen KPK yang bekerja untuk KPK," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Sebelumnya pada Jumat (5/10) malam, Dirkrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto datang membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Novel disangka melakukan penganiayaan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 3.

"Ketika kami di sini beliau (Novel) tidak di kantor. Saya suruh buat berita acara penolakan perintah penangkapan, datang saja jam kerja yang sewajarnya, yang secara etis dilakukan, surat belum diberikan ke Novel atau pimpinan KPK," ungkap Bambang.

Upaya penjemputan paksa penyidik KPK Kompol Novel Baswedan menyita perhatian tokoh masyarakat yang datang di Kantor KPK.(Ant/BEY)

Ketegangan KPK-Polri


Sabtu, 6 Oktober 2012 12:50 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak membiarkan ketegangan antara KPK dan Polri. "Tidak ada pembiaran. Presiden tidak melakukan pembiaran," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam usai diskusi "Polemik: Korupsi karena Kursi" yang diselenggarakan sebuah radio swasta, di Jakarta, Sabtu (6/10).

Menurut dia, Presiden Yudhoyono telah mengambil tindakan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto untuk meredakan ketegangan. "Menko Polhukam sudah memberikan pernyataan," ujar Dipo Alam.

Dipo meyakini Presiden Yudhoyono memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi yang telah mengakar di Indonesia. "Intinya pemberantasan korupsi itu kan sudah menjadi janji Presiden," ucap Dipo.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono telah menunjuk Menko Polhukam, Djoko Suyanto, untuk menengahi kisruh antara KPK dan Polri terkait pengusutan dugaan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

"Saya ditugaskan untuk jalin pertemuan dengan mereka (KPK dan Polri). Nanti hasilnya akan dilaporkan ke Presiden," kata Djoko kepada pers di Jakarta, 7 Agustus lalu.

Menurut Djoko, laporannya ke Presiden akan digunakan sebagai bahan Presiden mengambil sikap. Djoko mengaku sudah bertemu dengan pimpinan KPK dan Kapolri di tempat terpisah. "Mereka berdua berjanji untuk bertemu. Itu yang kita tunggu," ujar Djoko.(Ant/BEY)