Sabtu, 06 Oktober 2012

Mundur dari Polisi, Novel Pilih Jadi Pegawai KPK

 NASIONAL - HUKUM
Minggu, 07 Oktober 2012 , 06:23:00
JPNN.COM
KOMPOL Novel Baswedan bukan termasuk lima penyidik dari kepolisian yang diancam bakal ditahan karena sudah habis masa tugasnya di KPK namun tidak melapor ke Mabes Polri. Novel adalah salah satu di antara 28 penyidik dari kepolisian yang memilih menjadi pegawai tetap di KPK. Surat pengunduran dirinya sebagai perwira polisi tengah diurus.

"Kalau sudah jadi pegawai tetap KPK, institusi lain harus menghormati," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Sabtu (6/10).
 
Menurut Bambang, setiap orang berhak dan dilindungi konstitusi untuk menentukan di mana akan bekerja. Undang-Undang juga memungkinkan adanya pengalihan status. "Kalau kemudian KPK karena kemendesakan, mengambil langkah-langkah strategis untuk call emergency dan meminta penyidik-penyidik yang dipekerjakan di KPK untuk alih status, itu juga diperkenankan," kata Bambang.

Novel menjadi penyidik KPK sejak tujuh tahun silam. Ia adalah lulusan Akpol 1998. Novel bertugas di Bengkulu antara 1999-2005. Saat kasus penembakan aparat terhadap enam pencuri walet di Bengkulu pada 2004, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Bengkulu. Pada 2005 ia bergabung ke KPK.

Total ada 28 penyidik dari kepolisian yang ditetapkan menjadi pegawai KPK. Dari jumlah itu, lima di antaranya adalah yang sudah habis masa tugasnya dan diancam akan ditahan oleh provos Mabes Polri. Sedangka 23 lainnya, termasuk Novel, baru akan selesai masa tugasnya pada Desember mendatang. Namun, mereka memutuskan untuk bergabung menjadi penyidik KPK dan mundur dari korps Bhayangkara tersebut.

Dalam pasal 7 ayat 1 PP 63 tentang Manajemen Sistem Sumber Daya Manusia KPK disebutkan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan dapat beralih status menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi. Pada ayat 2 beleid itu disuratkan bahwa pegawai negeri yang diangkat menjadi pegawai tetap pada Komisi, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.

Dalam UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan, yang dimaksud pegawai negeri antara lain adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI, serta anggota Polri. Sehingga, pegawai negeri yang dimaksud dalam PP No 63/2005 juga mengatur tentang anggota kepolisian.

Novel adalah Ketua Satgas penyidikan kasus korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri dengan salah satu tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. Sepupu Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan itu adalah penyidik andalan KPK. Ia telah menangani sejumlah kasus besar.

Novel menyidik kasus korupsi wisma atlet yang menjerat bekas bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Ia juga menjerat Wa Ode Nurhayati di kasus mafia anggaran DPR, serta suap cek pelawat yang menyeret bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Novel juga beraksi saat menghadapi serangan pengawal Bupati Buol Amran Batalipu yang digerebek saat menerima suap. (sof/nw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar