Tampilkan postingan dengan label pertambangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertambangan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 November 2013

Bupati Banyuwangi Dinilai Langgar UU Minerba

Oleh: Ahmad Munjin
ekonomi - Rabu, 19 April 2006 | 13:27 WIB

INILAH.COM, Jakarta – Pengalihan izin eksplorasi dan operasi produksi tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo dinilai melanggar Undang-undang Minerba.


Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah disetujui oleh Bupati Banyuwangi. Persetujuan itu dinilai melanggar Undang-Undang Pertambangan No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).


Pasal 93 ayat 1 UU No 4 Tahun 2009 menyebutkan, pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK) tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pasal ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 pasal 7 huruf A.


PP tersebut menyatakan, (1) pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain (2) pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.


Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede Ida Suhendra mengatakan, undang-undang pertambangan melarang pengalihan IUP kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan.


Larangan ini untuk memastikan agar IUP yang sudah diterbitkan segera direalisasikan oleh investor. “Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP,” ujar Dede.


Kementerian ESDM sendiri telah melakukan sosialisasi regulasi pelarangan pengalihan IUP tersebut. Seharusnya kepala daerah sudah memahami hal ini. Dede mengakui, masih banyak pelanggaran terkait penerbitan IUP. “Ini memicu persoalan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” katanya.


Namun demikian, kenyataannya, Bupati Banyuwangi telah memberikan persetujuan pengalihan IUP Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).


Persetujuan kepada IMN itu berdasarkan SK No 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010, kedua SK itu bertanggal 25 Januari 2010. Sedangkan untuk BSI berdasarkan SK No 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012, bertanggal 28 September 2012.


Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK No 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012. Dengan persetujuan itu kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai PT Merdeka Serasi Jaya dengan memegang 95% saham dan sisanya dipegang PT Alfa Sukesindo.


Sementara itu, Executive General Manager Intrepid Tony Wenas mengatakan, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi di PTUN semata-mata karena adanya pelanggaran prosedural yang bertentangan dengan hukum.


Siapa pun, kata dia, baik asing maupun nasional berhak menggugat ke PTUN bila ada kesalahan prosedural yang bertentangan dengan hukum dan merugikan kepentingannya. “Permasalahan ini bukan soal kepemilikan asing atau nasional. Justru pelanggaran hukum atas pengalihan IUP melalui persetujuan Bupati Banyuwangi menyebabkan manfaat dan nilai tambah tambang Tujuh Bukit menjadi tertunda,” katanya.


Menurutnya, Intrepid sendiri hingga saat ini belum memiliki saham di Tumpang Pitu, namun IMN berjanji secara kontraktual bahwa akan menerbitkan 80% saham IMN kepada pihaknya, namun belakangan IMN tidak melakukannya dan malah mengalihkannya kepada pihak lain. “Jadi jelas kami ini telah ditipu,” tegasnya.


Terkait gugatan PTUN yang tengah berjalan di Jawa Timur, sesuai Pasal 4 UU PTUN disebutkan bahwa pencari keadilan adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara.


Pasal 53 (1) UU PTUN menyebutkan orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.


Disisi lain, Ahmad Ferial, Wakil Ketua Komisi VII Bidang Energi dan Pertambangan DPR RI, mengatakan, DPR RI bakal menyelidiki keputusan Bupati Banyuwangi tersebut. Selain itu, ia berpendapat, pemerintah pusat juga harus ikut bertanggungjawab karena IUP Tumpang Pitu telah sah didaftarkan.


“Semua pihak harus patuh aturan, bahwa setelah UU No 4 Tahun 2009 berlaku, proses peralihan IUP tidak boleh sembarangan. Misalnya, kalau mau dialihkan harus melalui proses lelang terlebih dahulu,” imbuhnya.

Bagaimana Nasib Surya Paloh Usai Interpid Kalah?


Kisruh Tambang Emas Banyuwangi


Oleh: Bachtiar Abdullah

ekonomi - Selasa, 12 November 2013



INILAH.COM, Jakarta – Kemelut perebutan pengelolaan tambang tembaga dan emas di “Tumpang Pitu” alias Bukit Tujuh di Kabupaten Banyuwangi sudah dimenangkan oleh IndoAust melawan tergugat Interpid. Bagaimana nasib Surya Paloh yang kabarnya memegang 5 persen saham Interpid?
Pendiri Partai Nasional Demokrat itu pada tahun lalu mendapat berkah berupa hibah saham dari Interpid Mines sebesar 5 persen atau 27 juta lembar saham. Belum jelas benar apakah hibah saham kepada Surya Paloh ini sudah mendapat persetujuan dari para pemegang saham Interpid Mines dan Security Exchange Commission Australia, atau belum. Interpid Mines adalah perusahaan terbuka yang dicatatkan di bursa Sydney (Australia) dan Toronto (Kanada).
Apabila Paloh sudah secara resmi mengenggam 5 persen saham Interpid, maka keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (11/11/2013) yang memenangkan IndoAust dalam berpekara dengan Interpid, bisa berimbas terhadap Paloh.
Interpid oleh ketua majelis hakim diwajibkan membayar ganti rugi material sebesar AUS$ 3 juta dan immaterial sebesar AUS$ 10 juta. Pengacara Interpid Harry Pontoh menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Cerita Interpid ini berawal dari investor pertambangan Australia yang mau menanam modal di Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Sam Garett dan Paul Willis, warganegara Australia, membentuk IndoAust Pty Ltd dan menggandeng Emperor Mines untuk membentuk Interpid Mines Ltd. Mereka sepakat berinvestasi di tambang Tumpang Pitu.
Dua perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan PT Indo Multi Niaga (IMN) dengan milik dua pemegang saham Indonesia yang memgang Izin Usaha Pertambangan dari Pemda Banyuwangi. Setelah investasinya bermasalah, belakangan IMN dijual kepada pemegang saham Indonesia yang dipimpin oleh Edwin Soeryadjaya, putera almarhum pendiri Astra Internasional William Soeryadjaya.
Edwin membentuk holdings company PT Merdeka Serasi Jaya (MSJ). Kemudian di bawah MSJ dibentuk PT Bumi Suksesindo yang mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untyuk mengelola Tumpang Pitu. Di dalam Bumi Suksesindo ada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang memegang 10 persen saham, seperti yang dituturkan oleh Cahyono Seto, Direktur Bumi Suksesindo kepada INILAH.COM, Selasa (12/11/2013).
Masuknya Surya Paloh dimaksudkan Interpid untuk mendapat dukungan pengaruhnya dalam bernegosiasi dengan pihak-pihak lain yang berpekara, kata Peter Gray, analis saham Hartley’s Ltd yang berkedudukan di Perth, Asutralia Barat, seperti ditulis Australian Associated Press, 1 Agustus 2012. “Mereka ingin memainkan kartu seperti itu,” tambah Gray.
Surya Paloh di mata para pelaku bisnis Australia dianggap sebagai figur bisnis dan politik di Indonesia yang cukup kuat apalagi ia memiliki stasiun televisi Metro TV, Media Group yang menerbitkan koran Media Indonesia dan Lampung Post. Surya Paloh, menurut AAP, masih punya jaringan aktif di Partai Golkar, meskipun jelas ia adalah pendiri Nasdem.
Kabar lain yang belum dapat dikonfirmasikan menyebutkan Interpid akan membiayai penambangan batu bara milik Surya Paloh di Aceh sebagai sweetener, plus saham Interpid sebesar 27 juta lembar atau 5 persen.

Rabu, 14 Agustus 2013

Kawan Lama : Komentar Pejabat SKK Migas Soal Penangkapan Rudi Rubiandini

Rabu, 14 Agustus 2013                                                                                Anggi Kusumadewi



Ketika diangkat menjadi Kepala SKK Migas, SBY percaya Rudi kredibel.

VIVAnews – Penangkapan KPK atas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dini hari ini, Rabu 14 Agustus 2013, mengagetkan para anak buahnya. Rudi digelandang ke kantor KPK sekitar pukul 01.00 WIB bersama beberapa orang lainnya.

“Saya baru tahu informasi Bapak Rudi ditangkap. Saya tidak tahu apa kasusnya,” kata Sekretaris SKK Migas, Gde Pradnyana, kepada VIVAnews. Menurutnya, penangkapan Rudi ini kemungkinan akan sekalian dibicarakan dalam halal-bihalal di kantor SKK Migas pagi ini.
Untuk diketahui, sebelum ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala SKK Migas, Rudi lebih dulu menjabat Wakil Menteri ESDM selama tujuh bulan. 
Menurut Presiden, SKK Migas harus menjadi lembaga eksekutif tersendiri yang menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, transparan. “Yang bisa diaudit sehingga tak ada penyimpangan apapun dalam mengatur usaha hulu minyak dan gas bumi serta mengelola aset besar,” kata SBY.
Oleh karena itu ia memutuskan untuk menunjuk Rudi Rubiandini untuk menjadi Kepala SKK Migas itu setelah melalui tahapan wawancara dan uji kepatutan. “Kami pastikan orang ini betul-betul kredibel, akuntabel, dan  bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Maka saya  tetapkan Profesor Rudi Rubiandini menjadi kepala SKK Migas,” kata SBY.
Doctor of Engineering Bidang Teknik Perminyakan dari Technische Universitaet Clausthal Jerman itu dipercaya memimpin SKK Migas karena sebelumnya pernah bertugas di BP Migas selama tiga tahun.

Namun belum usai masa jabatannya, KPK menangkap Rudi. Ia diduga terkait kasus suap sebesar US$700 ribu. “Selain Rudi, ada 2 orang lainnya yang ikut kami tangkap. Total ada 3 orang yang ditangkap,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Senin, 19 November 2012

Edwar Soeryajaya vs Surya Paloh



Princess Acta Diurna 52m
Golkar (Edward Soeryajaya) vs Nasdem (Surya Paloh) Rebutan Emas di Banyuwangi. Investor?
 
 

Surya Paloh Berharap Sengketa Tambang Emas di Banyuwangi Tuntas

                                             Foto: Budi Sugiharto 

 Irul Hamdani - detikSurabaya


Banyuwangi - Intrepid Mine Ltd masih berharap sengketa 'kepemilikan saham' tambang emas Tumpang Pitu dengan PT IMN di Banyuwangi diselesaikan secara musyawarah.

Namun bila upaya duduk bersama tersebut gagal, perusahaan tambang yang berkedudukan di Australia ini siap menempuh jalur hukum Indonesia.

"Pertama pendekatan penyadaran, persuasi. Yang punya saham di Intrepid kan juga ada anak indonesia, Yang tidak suka Intrepid juga anak indonesia," kata Surya Paloh menjawab wartawan yang menemuinya disela pertemuannya dengan Bupati Abdullah Azwar Anas di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, Minggu (18/11/2012).

Menurut salah satu pemlik saham di Intrepid ini, Investasi adalah bagus bagi indonesia. "Intrepid kan diundang, kesepakatan ada. Lha kok sekarang di usir," kata Ketua Umum Ormas Nasional Demokrat itu..

Surya Paloh berkeinginan PT IMN yang telah menjalin kesepakatan dengan Intrepid memenuhi kesepatakan yang telah disepakati diawal.

Sebab bila tidak kunjung selesai, maka proses pertambangan emas di Tumpang Pitu tidak bisa berjalan. Yang dirugikan kata bos Media Grup ini adalah rakyat dan Pemkab Banyuwangi juga.

"Tambang sekarang ya kosong, karena Intrepid yang sedang bekerja diusir," kata Surya Paloh yang duduk di samping bupati ini.

Sekali lagi, Surya Paloh menilai kedua belah pihak bisa duduk bersama. " Hendaknya kita duduk. Manusia bisa silap, tapi kalau silap terus ya ga boleh,"katanya..

Namun bila buntu, tak ada pilihan lain selain menempuh jalur hukum "Kita duduk, saling menjelaskan persoalannya. Negara kita kan negara hukum. Saya orang yang masih percaya indonesia mampu menerapkan peradilan masih bisa bagus," jelasnya.

Surya Paloh kepada wartawan menegaskan bahwa kedatangannya di Banyuwangi ini tidak untuk membahas tambang emas.

"Saya mengapresiasi Banyuwangi Ethno Carnival yang digagas Pak Bupati. Saya ingin menyaksikan langsung. Setelah ini ya langsung pulang," jelasnya.


(gik/fat)

Sabtu, 04 Agustus 2012

Kawan Lama - Bergabung dengan Intrepid, Surya Paloh Hadapi Lawan Tangguh (1)

Helena Tan
Surya Paloh
Surya Paloh
Kehadiran Surya Paloh sebagai salah satu pemegang saham Intrepid kemungkinan  akan membawanya berhadapan dengan lawan tangguh: Edwin Soeryadjaya.
JAKARTA, Jaringnews.com - Keputusan Surya Paloh menjadi salah satu pemegang saham perusahaan pertambangan Australia, Intrepid Mining Limited, telah menjadi pemberitaan luas dua hari ini. Dalam siaran pers yang dilansir beberapa hari lalu, Intrepid mengatakan telah menyepakati pengalokasian 27,68 juta lembar saham biasa atau sekitar lima persen dari total saham perusahaan itu kepada taipan pemilik kelompok bisnis media terkemuka di Tanah Air itu.

Para pengamat bisnis menengarai masuknya Surya Paloh ke perusahaan itu tidak semata karena pertimbangan bisnis biasa. Intrepid diketahui tengah menghadapi masalah dengan mitra lokalnya, PT Indo Multi Niaga (IMN), perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi atas proyek pertambangan Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur. IUP itu dikeluarkan bupati setempat untuk lahan seluas 11.621,45 hektar. Tambang Tujuh Bukit disebut-sebut merupakan sebuah pertambangan emas kelas dunia, mempunyai kandungan emas dua kali tambang emas Newmont di Nusa Tengara Timur.

Dua pekan lalu mitra lokalnya itu menyita proyek pertambangan itu tanpa pejelasan. Penyitaan ini  terjadi menyusul adanya perubahan kepemilikan perusahaan lokal itu yang disebut-sebut berlangsung secara misterius. Menurut Radio Australia, pemilik saham baru PT IMN mengambil-alih mayoritas saham IMN dan tiba-tiba datang ke Tujuh Bukit dengan helicopter beberapa pekan lalu. Menurut keterangan CEO Intrepid, para pemegang saham baru itu datang ke lokasi dan menutup operasi, memulangkan 660 orang yang bekerja di sana.

Para pengamat berpendapat, diundangnya Surya Paloh ke jajaran pemegang saham Intrepid, didorong oleh tujuan untuk  memanfaatkan pengaruh mantan Ketua Dewan Penasihat Golkar itu terutama untuk menyelesaikan masalah yang kini mereka hadapi. Dan, kehadiran Surya Paloh di Intrepid tampaknya bukan muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, seorang kepercayaan Surya, yakni Adrianto Machribie yang juga mantan CEO Freeport Indonesia, telah bergabung dalam dewan direksi Intrepid pada November 2011. Machribie sebelumnya pernah menjadi CEO Metro TV.

Pertanyaannya, siapa lawan tangguh yang harus dihadapi oleh Intrepid, sehingga harus mengundang kehadiran Surya Paloh? Siapa tokoh di belakang PT IMN, mitra lokal Intrepid yang kini jadi seterunya?

Menurut penelusuran Intrepid, salah satu pemegang saham baru PT IMN mempunyai keterkaitan dengan perusahaan yang masih berhubungan dengan kelompok bisnis keluarga Soeryadjaya. Sebagaimana diketahui, keluarga Soeryadjaya yang dimotori oleh Edwin Soeryadjaya adalah pemegang saham mayoritas pada Adaro Energy, salah satu perusahaan tambang batubara terbesar di Tanah Air.

Nah, bila ini benar, kehadiran Surya Paloh di Intrepid akan membawanya berhadapan dengan lawan tangguh: Edwin Soeryadjaya.
(Hal / Nky)