Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 November 2013

Bupati Banyuwangi Dinilai Langgar UU Minerba

Oleh: Ahmad Munjin
ekonomi - Rabu, 19 April 2006 | 13:27 WIB

INILAH.COM, Jakarta – Pengalihan izin eksplorasi dan operasi produksi tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo dinilai melanggar Undang-undang Minerba.


Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah disetujui oleh Bupati Banyuwangi. Persetujuan itu dinilai melanggar Undang-Undang Pertambangan No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).


Pasal 93 ayat 1 UU No 4 Tahun 2009 menyebutkan, pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK) tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pasal ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 pasal 7 huruf A.


PP tersebut menyatakan, (1) pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain (2) pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.


Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede Ida Suhendra mengatakan, undang-undang pertambangan melarang pengalihan IUP kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan.


Larangan ini untuk memastikan agar IUP yang sudah diterbitkan segera direalisasikan oleh investor. “Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP,” ujar Dede.


Kementerian ESDM sendiri telah melakukan sosialisasi regulasi pelarangan pengalihan IUP tersebut. Seharusnya kepala daerah sudah memahami hal ini. Dede mengakui, masih banyak pelanggaran terkait penerbitan IUP. “Ini memicu persoalan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” katanya.


Namun demikian, kenyataannya, Bupati Banyuwangi telah memberikan persetujuan pengalihan IUP Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).


Persetujuan kepada IMN itu berdasarkan SK No 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010, kedua SK itu bertanggal 25 Januari 2010. Sedangkan untuk BSI berdasarkan SK No 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012, bertanggal 28 September 2012.


Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK No 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012. Dengan persetujuan itu kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai PT Merdeka Serasi Jaya dengan memegang 95% saham dan sisanya dipegang PT Alfa Sukesindo.


Sementara itu, Executive General Manager Intrepid Tony Wenas mengatakan, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi di PTUN semata-mata karena adanya pelanggaran prosedural yang bertentangan dengan hukum.


Siapa pun, kata dia, baik asing maupun nasional berhak menggugat ke PTUN bila ada kesalahan prosedural yang bertentangan dengan hukum dan merugikan kepentingannya. “Permasalahan ini bukan soal kepemilikan asing atau nasional. Justru pelanggaran hukum atas pengalihan IUP melalui persetujuan Bupati Banyuwangi menyebabkan manfaat dan nilai tambah tambang Tujuh Bukit menjadi tertunda,” katanya.


Menurutnya, Intrepid sendiri hingga saat ini belum memiliki saham di Tumpang Pitu, namun IMN berjanji secara kontraktual bahwa akan menerbitkan 80% saham IMN kepada pihaknya, namun belakangan IMN tidak melakukannya dan malah mengalihkannya kepada pihak lain. “Jadi jelas kami ini telah ditipu,” tegasnya.


Terkait gugatan PTUN yang tengah berjalan di Jawa Timur, sesuai Pasal 4 UU PTUN disebutkan bahwa pencari keadilan adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara.


Pasal 53 (1) UU PTUN menyebutkan orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.


Disisi lain, Ahmad Ferial, Wakil Ketua Komisi VII Bidang Energi dan Pertambangan DPR RI, mengatakan, DPR RI bakal menyelidiki keputusan Bupati Banyuwangi tersebut. Selain itu, ia berpendapat, pemerintah pusat juga harus ikut bertanggungjawab karena IUP Tumpang Pitu telah sah didaftarkan.


“Semua pihak harus patuh aturan, bahwa setelah UU No 4 Tahun 2009 berlaku, proses peralihan IUP tidak boleh sembarangan. Misalnya, kalau mau dialihkan harus melalui proses lelang terlebih dahulu,” imbuhnya.

Rabu, 14 Agustus 2013

Kawan Lama : Komentar Pejabat SKK Migas Soal Penangkapan Rudi Rubiandini

Rabu, 14 Agustus 2013                                                                                Anggi Kusumadewi



Ketika diangkat menjadi Kepala SKK Migas, SBY percaya Rudi kredibel.

VIVAnews – Penangkapan KPK atas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dini hari ini, Rabu 14 Agustus 2013, mengagetkan para anak buahnya. Rudi digelandang ke kantor KPK sekitar pukul 01.00 WIB bersama beberapa orang lainnya.

“Saya baru tahu informasi Bapak Rudi ditangkap. Saya tidak tahu apa kasusnya,” kata Sekretaris SKK Migas, Gde Pradnyana, kepada VIVAnews. Menurutnya, penangkapan Rudi ini kemungkinan akan sekalian dibicarakan dalam halal-bihalal di kantor SKK Migas pagi ini.
Untuk diketahui, sebelum ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala SKK Migas, Rudi lebih dulu menjabat Wakil Menteri ESDM selama tujuh bulan. 
Menurut Presiden, SKK Migas harus menjadi lembaga eksekutif tersendiri yang menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, transparan. “Yang bisa diaudit sehingga tak ada penyimpangan apapun dalam mengatur usaha hulu minyak dan gas bumi serta mengelola aset besar,” kata SBY.
Oleh karena itu ia memutuskan untuk menunjuk Rudi Rubiandini untuk menjadi Kepala SKK Migas itu setelah melalui tahapan wawancara dan uji kepatutan. “Kami pastikan orang ini betul-betul kredibel, akuntabel, dan  bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Maka saya  tetapkan Profesor Rudi Rubiandini menjadi kepala SKK Migas,” kata SBY.
Doctor of Engineering Bidang Teknik Perminyakan dari Technische Universitaet Clausthal Jerman itu dipercaya memimpin SKK Migas karena sebelumnya pernah bertugas di BP Migas selama tiga tahun.

Namun belum usai masa jabatannya, KPK menangkap Rudi. Ia diduga terkait kasus suap sebesar US$700 ribu. “Selain Rudi, ada 2 orang lainnya yang ikut kami tangkap. Total ada 3 orang yang ditangkap,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Kamis, 08 Agustus 2013

Kuasa Hukum Anas Minta KPK Periksa SBY dan Ibas



JAKARTA, KOMPAS.com
 — Firman Wijaya, kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) yang juga tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait aliran dana Kongres Partai Demokrat 2010. Keduanya disebut sebagai tim pendukung Andi Alfian Mallarangeng yang saat itu menjadi kandidat calon ketua umum Partai Demokrat. 

"Kalau KPK concern mengusut aliran dana ke Kongres Demokrat, seharusnya Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan Pak Edhie diperiksa juga," ujar Firman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2012). 

Firman mengatakan, pekan lalu, pihaknya telah menyampaikan compact disc (CD) berisi video iklan Andi Mallarangeng sebagai kandidat ketua umum. Anas meminta KPK mengusut sumber dana biaya iklan tersebut. 

"Hasil investigasi dari CD yang kita dapatkan, dalam video itu mereka berdua (SBY dan Ibas) menjadi tim pendukung. Jadi kalau kaitan kongres, semua di dalam itu diperiksa. Jangan mempersonalisasikan ini kongres Anas, kan kongres Demokrat," terangnya. 

Sementara itu, KPK sebelumnya menolak CD yang diserahkan Firman. KPK meminta, video dalam CD tersebut dijelaskan langsung oleh Anas. Namun, menurut Firman, tidak ada alasan KPK menolak CD itu. Firman meminta KPK segera memvalidasi barang bukti yang diserahkannya. 

"Kita berharap KPK tidak menolak barang bukti yang kita bawa. Tidak harus Anas, penasihat hukum juga berhak menyampaikan temuan. Seharusnya setiap barang bukti divalidasi oleh KPK," ujarnya. 

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan oleh KPK. 

Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima oleh Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum. KPK juga telah memeriksa saksi lain yang berkaitan dengan kongres, antara lain Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa dan Manajer PT Aston Tropicana Bandung yang bernama Yogi.
Editor : Caroline Damanik

Sabtu, 20 Oktober 2012

Tiga Terduga Teroris Poso Dilepaskan

TEMPO.CO, Poso - Polisi akhirnya melepaskan tiga orang terduga teroris, yakni H, 47 tahun, N (50), serta M (42), yang sebelumnya tertangkap di Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, pada Jumat sore, 19 Oktober 2012. Menurut Kepala Kepolisian Resor Poso Ajun Komisaris Eko Santoso, tidak ada cukup bukti yang mengarahkan mereka kepada tindakan terorisme dan keterlibatan dalam aksi pembunuhan Brigadir Sudirman dan Brigadir Satu Andi Sapa.
"Masih terlalu jauh untuk kasus pembunuhan itu. Tetapi barang bukti masih kita pegang untuk dikembangkan," ujar Eko, Sabtu, 20 Oktober 2012.

Pengamat terorisme di Poso, Muhaimin, menilai kinerja kepolisian dalam memburu pelaku pembunuhan dan serangkaian aksi terorisme di Poso terkesan lamban dan tidak profesional. Pasalnya, menurut dia, sampai saat ini belum ada seorang pun pelaku yang berhasil dijerat, serta belum ada kepastian motif di balik pembunuhan tragis itu. "Ujung-ujungnya selalu salah tangkap dan mendiskreditkan kelompok tertentu dalam setiap kasus," kata Muhaimin.

Selain itu, dia menilai, kecil kemungkinan kasus pembunuhan terhadap dua anggota kepolisian itu dilakukan oleh kelompok tertentu yang selama ini menjadi incaran kepolisian di Poso. "Konsep Jemaah Anshorut Tauhid tidak seperti itu, ada adab-adabnya. Kita juga bisa lihat kinerja polisi, sangat lamban. Kalau biasanya kelompok yang melakukan, paling lambat dua hari sudah tertangkap," ujar Muhaimin, yang pernah terlibat dalam kelompok militan di Poso. "Ini adalah proyek. Banyak asumsi di balik pembunuhan ini."

Lain halnya dengan dua pemuda yang kini ditahan di kantor Kepolisian Sektor Poso Kota. Mereka masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Dua pemuda berinisial S, 24 tahun, dan A, 23 tahun, ini tertangkap karena tidak membawa kartu identitas dan diduga pendatang dari luar Poso. Keduanya ditangkap dalam razia kendaraan di Poso, Jumat, 19 Oktober 2012. "Sekarang Densus 88 Antiteror yang menangani setelah kami proses. Sudah bukan kewenangan kami," kata Kepala Polsek Poso Kota D. Beddu.

Sementara itu, Wakil Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Oerip Subagyo menegaskan, perburuan teroris di Poso akan terus digalakkan, terutama di kawasan pegunungan Dusun Tamanjeka dan Weralulu, Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir. Meski demikian, dia mengaku, sampai saat ini proses perburuan masih nihil.
IRFAN ABDUL GANI

Sabtu, 06 Oktober 2012

Mundur dari Polisi, Novel Pilih Jadi Pegawai KPK

 NASIONAL - HUKUM
Minggu, 07 Oktober 2012 , 06:23:00
JPNN.COM
KOMPOL Novel Baswedan bukan termasuk lima penyidik dari kepolisian yang diancam bakal ditahan karena sudah habis masa tugasnya di KPK namun tidak melapor ke Mabes Polri. Novel adalah salah satu di antara 28 penyidik dari kepolisian yang memilih menjadi pegawai tetap di KPK. Surat pengunduran dirinya sebagai perwira polisi tengah diurus.

"Kalau sudah jadi pegawai tetap KPK, institusi lain harus menghormati," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Sabtu (6/10).
 
Menurut Bambang, setiap orang berhak dan dilindungi konstitusi untuk menentukan di mana akan bekerja. Undang-Undang juga memungkinkan adanya pengalihan status. "Kalau kemudian KPK karena kemendesakan, mengambil langkah-langkah strategis untuk call emergency dan meminta penyidik-penyidik yang dipekerjakan di KPK untuk alih status, itu juga diperkenankan," kata Bambang.

Novel menjadi penyidik KPK sejak tujuh tahun silam. Ia adalah lulusan Akpol 1998. Novel bertugas di Bengkulu antara 1999-2005. Saat kasus penembakan aparat terhadap enam pencuri walet di Bengkulu pada 2004, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Bengkulu. Pada 2005 ia bergabung ke KPK.

Total ada 28 penyidik dari kepolisian yang ditetapkan menjadi pegawai KPK. Dari jumlah itu, lima di antaranya adalah yang sudah habis masa tugasnya dan diancam akan ditahan oleh provos Mabes Polri. Sedangka 23 lainnya, termasuk Novel, baru akan selesai masa tugasnya pada Desember mendatang. Namun, mereka memutuskan untuk bergabung menjadi penyidik KPK dan mundur dari korps Bhayangkara tersebut.

Dalam pasal 7 ayat 1 PP 63 tentang Manajemen Sistem Sumber Daya Manusia KPK disebutkan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan dapat beralih status menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi. Pada ayat 2 beleid itu disuratkan bahwa pegawai negeri yang diangkat menjadi pegawai tetap pada Komisi, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.

Dalam UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan, yang dimaksud pegawai negeri antara lain adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI, serta anggota Polri. Sehingga, pegawai negeri yang dimaksud dalam PP No 63/2005 juga mengatur tentang anggota kepolisian.

Novel adalah Ketua Satgas penyidikan kasus korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri dengan salah satu tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. Sepupu Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan itu adalah penyidik andalan KPK. Ia telah menangani sejumlah kasus besar.

Novel menyidik kasus korupsi wisma atlet yang menjerat bekas bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Ia juga menjerat Wa Ode Nurhayati di kasus mafia anggaran DPR, serta suap cek pelawat yang menyeret bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Novel juga beraksi saat menghadapi serangan pengawal Bupati Buol Amran Batalipu yang digerebek saat menerima suap. (sof/nw)

Minggu, 30 September 2012

Kawan Lama - AGENDA PEMBERANGUSAN TERORISME

Oleh Anwari WMK

Seruan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar negara jangan pernah bertakzim pada produk hukum yang sangat keras ala Draconian Law dalam memberantas habis terorisme, penting untuk digarisbawahi karena beberapa alasan. Pertama, dengan Draconian Law berarti, negara sengaja memberi kewenangan yang sangat luas kepada aparat keamanan, militer dan intelijen mengikis segenap anasir yang diasumsikan memiliki hubungan dengan terorisme. Seluruh elemen negara yang berfungsi menanggulangi terorisme, dengan Draconian Law itu, leluasa men-ginterpretasikan tindakan dan pikiran setiap warga negara sebagai sama-sebangun dengan terorisme. Atas nama penyelamatan negara dari terorisme, siapa pun dari kalangan anak-anak bangsa dengan mudahnya dikategorikan sebagai teroris. Mela-lui Draconian Law dalam memberantas habis terorisme, negara lantas berubah men-jadi Leviathan dalam maknanya yang buruk.

Kedua, hingga kini masih tersembul keraguan yang sangat kuat terhadap cara kerja negara. Ternyata, negara gagap saat diharapkan mampu bekerja berdasarkan prin-sip-prinsip obyektivitas. Tak tuntasnya penyelesaian berbagai masalah dalam kai-tannya dengan hajat hidup rakyat banyak merupakan fakta keras rapuhnya prinsip-prinsip obyektivitas dalam pengelolaan negara. Hingga 64 tahun usia Republik In-donesia, tetap tak ada garansi bahwa negara benar-benar memiliki kapasitas bertin-dak obyektif menangani suatu masalah. Disimak berdasarkan tilikan filosofis, nega-ra terus-menerus gagal memahami the actual existence yang mengkristal dalam reali-tas hidup masyarakat. Atmosfer matinya obyektivitas inilah yang bakal menyu-dutkan eksistensi individu dalam masyarakat tatkala terkena tudingan sebagai tero-ris.

Ketiga, tak ada contoh faktual di mana pun di muka bumi, implementasi Draconian Law berbanding lurus dengan pencerabutan terorisme hingga ke akar-akarnya. Se-bagaimana terjadi di Amerika Serikat pasca-serangan teroris 11 September 2001, pemerintahan Presiden George W. Bush [berkuasa selama 2001-2009] menerapkan prinsip dan kerangka kerja Draconian Law. Sedemikian rupa, Draconian Law diperla-kukan sebagai dasar mengobarkan “perang terhadap terorisme”. Bukan saja kemu-dian perang melawan terorisme gagal dimenangkan sesuai dengan tujuan semula. Lebih dari itu, rasionalitas yang semula ditujukan menihilkan terorisme justru ma-lah memporak-porandakan keniscayaan perlindungan HAM.

Persoalannya kemudian, langkah apa yang niscaya dilakukan demi memberantas habis terorisme? Adakah jalan alternatif di luar Draconian Law yang sepenuhnya mampu memberikan arah terhadap penyelamatan bangsa dari bahaya besar tero-risme?

Geneologi Terorisme

Dalam sejarah politisasi agama, terorisme bukanlah gejala baru. Tidak hanya pada kurun waktu kontemporer terorisme memperlihatkan sosoknya yang mengerikan. Pada sekitar 40 tahun Sebelun Masehi (SM), terorisme telah mengambil setting di atas panggung kekuasaan politik. Sejak saat itu terorisme menuntut perhatian sak-sama atas segenap ulah yang ditimbulkan. Sebuah faksi politik Yahudi di Judea, bernama Zealot menyebarkan tindakan teror demi melawan kekuasaan Romawi atas Palestina. Secara eksplisit, terorisme yang digerakkan kalangan Zealot itu merupakan penentangan secara keras terhadap raja Judea yang berpihak pada ke-kaisaran Romawi, Herodes Magnus (73 SM – 4 Masehi). Revolusi politik kaum Yahudi melawan kekuasaan Romawi di Judea sepenuhnya dipresentasikan oleh kehadiran Zealot.

Pada tahun 70 Masehi, pengikut Zealot mencapai sekitar seribu orang. Terkonsen-trasi dalam persembunyian di atas bukit Masada, kaum Zealot melancarkan seran-gan gerilya melawan tentara Romawi. Ini merupakan wujud perlawanan terhadap kekuasaan Romawi atas Jerussalem. Ketika pada tahun 73 Masehi pasukan Romawi berhasil menguasai Masada serta memporak porandakan persembunyian kaum Zealot, maka sebuah berkembangan baru mencuat ke permukaan. Perang gerilya kaum Zealot digantikan terorisme. Sasaran penyerangan tak lagi dilakukan ber-dasarkan prinsip-prinsip perang dengan sasaran yang jelas tentara Romawi. Siapa pun yang diidentifikasi sebagai bagian dari kekuasaan Romawi, serta-merta ditabalkan sebagai sasaran terorisme kaum Zealot. Para penganut Yahudi pun pada akhirnya tak bisa lepas dari serangkaian teror kaum Zealot. Maka, selama abad pertama Masehi, terorisme kaum Zealot merupakan sebab pokok timbulnya instabilitas kekuasaan politik Romawi di Palestina.

Apa yang penting digarisbawahi dari cerita Zealot ialah munculnya kejahatan ber-dimensi ideologis. Sejak menjalankan aksi-aksi teror, arah perjuangan kaum Zealot telah bergeser sedemikian rupa, dari semula sebagai aksi menuntut keadilan politik, berubah menjadi penyebar kebencian. Aksioma the spread of hatred pada setiap aksi terorisme yang kita kenal dewasa ini sesungguhnya sama dan sebangun maknanya dengan prinsip teror yang dikembangkan oleh kaum Zealot selama kurun waktu abad pertama Masehi. Terorisme dan gerakan teror lalu tak dimengerti sebagai kejahatan. Oleh para aktor pendukungnya, teror dan terorisme diposisikan sebagai ideologi yang dimaksudkan untuk memakzulkan ideologi lain, melalui jalan kekerasan. Terorisme, apa boleh buat, merupakan kejahatan yang begitu telanjang, namun dipersepsi sebagai keniscayaan untuk menumbangkan ideologi pihak lain. Persis seperti pandangan kaum Zealot, para teroris di masa kini tak pernah sedikit pun merasa bersalah atas seluruh sepak terjang penghancuran hidup umat manusia.

Pada titik ini, Draconian Law [dengan segenap konsekuensinya berupa pre-emptive action] sangat tak memadai diterapkan sebagai kerangka kerja penanggulangan tero-risme. Draconian Law hanya digdaya menegasikan terorisme pada tingkat permu-kaan, tapi tidak pada spirit dan roh terorisme itu sendiri.

Aktor Negara

Bercermin pada geneologi kemunculan terorisme dalam wujud konkret Zealot pada abad pertama Masehi, maka model penanggulangan terorisme di Indonesia tak mungkin berupa perang secara besar-besaran. Jalan paling masuk akal meniadakan terorisme hingga ke akar-akarnya adalah mengubah tabiat aktor-aktor pengelola ne-gara melalui beberapa agenda.

Agenda pertama terkait dengan eleminasi feodalisme kekuasaan. Sulit ditepiskan fak-ta dan kenyataan, bahwa hingga kini feodalisme mewarnai dinamika kekuasaan di Tanah Air. Bahkan, reformasi politik yang bergemuruh selama satu dasawarsa te-rakhir tak jua mampu mengikis habis feodalisme itu. Akibatnya, aktor-aktor penge-lola negara kosong dari hati nurani mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Perlawanan kaum marjinal terhadap aktor pengelola negara semacam ini ju-stru memancing timbulnya terorisme. Logika inilah sesungguhnya yang berkeca-muk dalam struktur kesadaran Nana Ihwan Maulana [salah satu pelaku bom bunuh diri pada aksi terorisme Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli 2009].

Agenda kedua berjalin kelindan dengan spirit pengorbanan aparat keamanan, militer dan kalangan intelijen di lapangan. Jika pergumulan mereka berhadapan dengan kaum teroris semata ditujukan sebagai jalan mencapai kenaikan pangkat dan penci-traan politik, maka selama itu pula mereka kehilangan roh absolut perjuangan. Secara ideologis, jelas mereka kerdil dibandingkan kaum teroris. Obsesi besar kaum teroris terhadap over-sacrifice, harus pula diimbangi oleh over-sacrifice aparat keamanan, militer dan kalangan intelijen. Sehingga, tidak perlu lagi muncul dramatisasi penyergapan teroris seperti terjadi pada sebuah rumah di Dusun Beji, Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 7 Agustus 2009. Penyergapan teroris ini lantas terkesan menjadi drama pecisan lantaran gagal menangkap gembong teroris nomor satu: Noordin M. Top.

Selama dua agenda ini gagal diwujudkan, maka selama itu pula hanyalah soal wak-tu jika Indonesia dihebohkan oleh munculnya aksi terorisme.