Kamis, 24 Mei 2012

YLKI: �Keluarga Korban Shukoi Bisa Ajukan Class Action�


TEMPO.CO, Jakarta -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 dapat meminta haknya berupa asuransi kecelakaan kepada seluruh pihak yang terlibat. Dalam hal ini pemerintah Indonesia dan Rusia.

"Sangat bisa. Apa pun alasannya, kedua pemerintah harus bertanggung jawab penuh untuk memberikan asuransi kepada keluarga korban yang ditinggalkan," ujar anggota pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, ketika dihubungi Tempo, Sabtu 19 Mei 2012.

Meski penerbangan Sukhoi pada 9 Mei 2012 itu bukan merupakan penerbangan komersial, menurut dia, penerbangan itu ditujukan untuk penjualan pesawat di dalam negeri. Dengan demikian orang-orang di dalamnya pun bisa dikatakan sebagai konsumen pesawat tersebut.

Untuk itu mereka pun dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. PT Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi kecelakaan di Indonesia bahkan ikut membantu keluarga korban dengan memberikan asuransi sebesar Rp 50 juta per orang.

Selama di bawah perundangan yang berlaku di Indonesia, kata dia, pemerintah Indonesia dan Rusia harus tunduk terhadap aturan yang berlaku. Termasuk di dalamnya mematuhi besaran asuransi untuk kecelakaan pesawat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.

Dalam Pasal 3a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 disebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan atau ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Tulus berkomentar, besaran asuransi di Indonesia sebetulnya termasuk kecil dibandingkan di negara lainnya. Untuk kecelakaan lalu lintas jalan raya di Malaysia saja diberikan asuransi sebesar Rp 1,3 miliar, sementara di Amerika Serikat sebesar Rp 3 miliar.

Sedangkan di Rusia, menurut dia, besaran asuransi di negara itu memang terbilang rendah. "Seharusnya Rusia bisa memenuhi aturan yang berlaku untuk besaran asuransi yang diberikan di Indonesia," katanya.

Jika Rusia ataupun Sukhoi belum juga mematuhi aturan itu, Tulus mengatakan, keluarga korban pesawat itu dapat mengajukan gugatan class action ke Rusia. "Maksudnya, gugatan untuk meminta ganti rugi Sukhoi," ujar dia.

Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban memiliki saluran yang kuat untuk melakukan tuntutan karena dilindungi oleh peraturan yang berlaku di Indonesia. "Asal ada kemauan dengan kesiapan mental, gugatan itu bisa langsung dilaksanakan," ujar dia.

Dia mencontohkan seperti kematian Munir di pesawat Garuda Indonesia. Saat itu, istri Munir, Suciwati, menuntut ganti rugi. Garuda pun bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 3,38 miliar kepada janda Munir itu.

SUTJI DECILYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar