TEMPO.CO,
Jakarta
-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan keluarga korban
kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 dapat meminta haknya berupa
asuransi kecelakaan kepada seluruh pihak yang terlibat. Dalam hal ini
pemerintah Indonesia dan Rusia.
"Sangat bisa. Apa pun alasannya,
kedua pemerintah harus bertanggung jawab penuh untuk memberikan
asuransi kepada keluarga korban yang ditinggalkan," ujar anggota
pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, ketika dihubungi
Tempo, Sabtu 19 Mei 2012.
Meski
penerbangan Sukhoi pada 9 Mei 2012 itu bukan merupakan penerbangan
komersial, menurut dia, penerbangan itu ditujukan untuk penjualan
pesawat di dalam negeri. Dengan demikian orang-orang di dalamnya pun
bisa dikatakan sebagai konsumen pesawat tersebut.
Untuk itu
mereka pun dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan juga
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. PT Jasa Raharja
sebagai perusahaan asuransi kecelakaan di Indonesia bahkan ikut membantu
keluarga korban dengan memberikan asuransi sebesar Rp 50 juta per
orang.
Selama di bawah perundangan yang berlaku di Indonesia,
kata dia, pemerintah Indonesia dan Rusia harus tunduk terhadap aturan
yang berlaku. Termasuk di dalamnya mematuhi besaran asuransi untuk
kecelakaan pesawat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
77 Tahun 2011.
Dalam Pasal 3a Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 77 Tahun 2011 disebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam
pesawat udara karena kecelakaan atau ada hubungannya dengan pengangkutan
udara diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Tulus
berkomentar, besaran asuransi di Indonesia sebetulnya termasuk kecil
dibandingkan di negara lainnya. Untuk kecelakaan lalu lintas jalan raya
di Malaysia saja diberikan asuransi sebesar Rp 1,3 miliar, sementara di
Amerika Serikat sebesar Rp 3 miliar.
Sedangkan di Rusia, menurut
dia, besaran asuransi di negara itu memang terbilang rendah.
"Seharusnya Rusia bisa memenuhi aturan yang berlaku untuk besaran
asuransi yang diberikan di Indonesia," katanya.
Jika Rusia
ataupun Sukhoi belum juga mematuhi aturan itu, Tulus mengatakan,
keluarga korban pesawat itu dapat mengajukan gugatan
class action ke Rusia. "Maksudnya, gugatan untuk meminta ganti rugi Sukhoi," ujar dia.
Dalam
hal ini, kata dia, keluarga korban memiliki saluran yang kuat untuk
melakukan tuntutan karena dilindungi oleh peraturan yang berlaku di
Indonesia. "Asal ada kemauan dengan kesiapan mental, gugatan itu bisa
langsung dilaksanakan," ujar dia.
Dia mencontohkan seperti
kematian Munir di pesawat Garuda Indonesia. Saat itu, istri Munir,
Suciwati, menuntut ganti rugi. Garuda pun bersedia membayar ganti rugi
sebesar Rp 3,38 miliar kepada janda Munir itu.
SUTJI DECILYA