Suci Astuti
I Gede Pasek Suardika
JAKARTA, Jaringnews.com - Setelah tertunda selama beberapa tahun, Komisi III DPR melalui rapat internal semalam akhirnya memutuskan pencabutan tanda bintang untuk permohonan pengadaan Gedung Kantor Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangan pers di ruang komisi III DPR hari ini, Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan komisi III DPR mengkapus tanda bintang untuk permohonan anggaran gedung baru KPK berdasarkan kesepakatan dengan Badan Anggaran ( Banggar) dan Menteri Keuangan selaku pemerintah setelah melakukan pertemuan dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, MA dan MPR.
"Hasil kesepakatan Banggar, Menkeu, pemerintah bahwa harus ada realokasi anggaran khususnya belanja perjalanan dinas ke belanja modal. Kemudian atas dasar itu kita mengadakan rapat kembali dengan mitar-mitra, dengan memastikan realokasi tersebut. Komisi III DPR menyetujui pencabutan tanda bintang atau membuka blokir terhadap permohonan pembangunan gedung baru KPK, sesuai dengan surat Komisi III DPR RI No. 5/ Kom III/ MP 2/11/2011 Tertanggal 17 nov 2011. Itu memang DPR kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR bidang Keuangan, Priyo Budi Santoso dari Fraksi Partai Golkar. Tanggal 13 Desember 2011. Lalu Menkeu menyampaikan pada DPR, soal blokir tersebut 24 Januari 2012 " Kata Pasek di gedung DPR/MPR senayan Jakarta, Jumat (12/10).
Dia mengungkapkan, kemarin Komisi III DPR mengadakan rapat bersama KPK,Polri, dan Kejaksaan, kemudian dilanjutkan MA dan MPR.
KPK, lanjut Pasek, telah menyampaikan rincian terkait pembahasan pembangunan gedung. Komisi III menurut Pasek, melihat perincian ini cukup bagus.
"Termasuk yang bagaimana dulu diblokir yang ketika angka 90 miliar dan yang kemudian memang secara prosedural itu belum memenuhi syarat. Kemudian ada usulan baru dan sebagai berikut berjalan terus, juga upaya seperti yang disarankan komisi III untuk mencari gedung-gedung sudah disampaikan dengan baik oleh KPK. Hasilnya seperti apa, bukti tertulisnya bagaimana semua disampaikan dan akhirnya disimpulkan bahwa ternyata semua jalan itu ( dibintangi) sudah tidak memungkinkan lagi maka kemudian berdasarkan data-data itu kita akhirnya rapat intern, setelah pembahasan semuanya" lanjutnya.
Pasek menyebut angka Rp 61, 92 miliar sebagai kucuran anggaran pertama untuk alokasi anggaran pembangunan gedung baru KPK.
Hal ini sesuai usulan yang diproses DPR sejak 17 November 2011.
Dia mengakui, bersamaan dengan pencabutan tanda bintang untuk permohonan gedung batu KPK tersebut, beberapa permohonan dana KPK juga tidak disetujui komisi III DPR, yaitu anggaran pembentukan komunitas anti korupsi dan anggaran publikasi kemudian yang dialokasikan untuk kegiatan monitoring dan pencegahan KPK.
" Dari rapat tersebut ada beberapa keputusan penting yang tidak hanya terkait dengan KPK tapi juga berkaitan dengan lembaga yang lain. Nilainya adalah Rp 61, 9 miliar itu nilai untuk tahap pertama yang dulu diblokir, kemudian itu sudah disepakati, ada beberapa mitra kami yang kemudian juga tidak kami setujui, jadi itu tanda bintangnya dicabut tapi ada beberapa usulan anggaran 2013 yang tidak disetujui oleh komisi III, "tukasnya.
Ketua Komisi III DPR, Pasek mengatakan selain terhadap KPK, Komisi III DPR juga menolak permohonan anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kegiatan program penyebarluasan informasi MK seperti suara konstitusi, bicara konstitusi dan berita MK. "Anggaran MK terkait program penyebarluasan informasi mahkamah konstitusi seperti suara konstitusi, bicara konstitusi dan berita MK itu anggarannya tidak disetujui" kata Pasek.
(Sat / Ral)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar