JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menanggapi positif rekomendasi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meningkatkan anggaran Kepolisian RI dan Kejaksaan sehingga bisa setara dengan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi. Polri pun mengakui bahwa penghasilan atau gaji penyidik dan biaya operasional penyidikan berbanding jauh dengan KPK.
"Ya, tentu kita bersyukur, ya. Memang kalau kita lihat selama ini, antara penghasilan dan biaya operasional yang diberikan di KPK dengan penyidik kita cukup jauh. Dari gaji itu perbedaannya sekitar 400 persen. Katakanlah di tingkat kompol itu sekitar Rp 4 juta, kalau di KPK informasinya bisa sampai Rp 20-an sampai Rp 25 juta," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Boy juga mengungkapkan, biaya penyidikan di KPK dan Polri berbeda berkali-kali lipat. "Biaya penyidikan di KPK, satu perkara bisa sampai Rp 300 juta lebih. Di Kepolisian, satu perkara sekitar Rp 37 juta. Jadi, kita selama ini mengalami perbedaan dari sisi penghasilan, maupun biaya operasional," lanjut Boy.
Namun, menurut Boy, penghasilan dan biaya operasional yang kurang besar tak jadi masalah bagi Polri. Khususnya, dalam tujuan pemberantasan korupsi, Polri mengaku akan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Jika ada upaya-upaya yang dilakukan untuk memberikan semacam penyamaan dari sisi penghasilan dan dukungan biaya operasional, ini akan menjadi suatu hal yang sangat positif bagi institusi Polri. Khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi," terang Boy.
Seperti diberitakan, selain menyetujui alokasi anggaran untuk gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI juga merekomendasikan peningkatan anggaran Kepolisian RI dan Kejaksaan sehingga bisa setara dengan anggaran KPK. Anggaran tersebut untuk biaya operasional terhadap penyidikan, penyelidikan di Polri, serta biaya operasional penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di kejaksaan yang akan disetarakan dengan biaya di KPK.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Tidak ada komentar:
Posting Komentar