Tampilkan postingan dengan label perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perusahaan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 November 2013

Bupati Banyuwangi Dinilai Langgar UU Minerba

Oleh: Ahmad Munjin
ekonomi - Rabu, 19 April 2006 | 13:27 WIB

INILAH.COM, Jakarta – Pengalihan izin eksplorasi dan operasi produksi tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo dinilai melanggar Undang-undang Minerba.


Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah disetujui oleh Bupati Banyuwangi. Persetujuan itu dinilai melanggar Undang-Undang Pertambangan No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).


Pasal 93 ayat 1 UU No 4 Tahun 2009 menyebutkan, pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK) tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pasal ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 pasal 7 huruf A.


PP tersebut menyatakan, (1) pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain (2) pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.


Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede Ida Suhendra mengatakan, undang-undang pertambangan melarang pengalihan IUP kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan.


Larangan ini untuk memastikan agar IUP yang sudah diterbitkan segera direalisasikan oleh investor. “Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP,” ujar Dede.


Kementerian ESDM sendiri telah melakukan sosialisasi regulasi pelarangan pengalihan IUP tersebut. Seharusnya kepala daerah sudah memahami hal ini. Dede mengakui, masih banyak pelanggaran terkait penerbitan IUP. “Ini memicu persoalan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” katanya.


Namun demikian, kenyataannya, Bupati Banyuwangi telah memberikan persetujuan pengalihan IUP Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).


Persetujuan kepada IMN itu berdasarkan SK No 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010, kedua SK itu bertanggal 25 Januari 2010. Sedangkan untuk BSI berdasarkan SK No 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012, bertanggal 28 September 2012.


Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK No 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012. Dengan persetujuan itu kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai PT Merdeka Serasi Jaya dengan memegang 95% saham dan sisanya dipegang PT Alfa Sukesindo.


Sementara itu, Executive General Manager Intrepid Tony Wenas mengatakan, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi di PTUN semata-mata karena adanya pelanggaran prosedural yang bertentangan dengan hukum.


Siapa pun, kata dia, baik asing maupun nasional berhak menggugat ke PTUN bila ada kesalahan prosedural yang bertentangan dengan hukum dan merugikan kepentingannya. “Permasalahan ini bukan soal kepemilikan asing atau nasional. Justru pelanggaran hukum atas pengalihan IUP melalui persetujuan Bupati Banyuwangi menyebabkan manfaat dan nilai tambah tambang Tujuh Bukit menjadi tertunda,” katanya.


Menurutnya, Intrepid sendiri hingga saat ini belum memiliki saham di Tumpang Pitu, namun IMN berjanji secara kontraktual bahwa akan menerbitkan 80% saham IMN kepada pihaknya, namun belakangan IMN tidak melakukannya dan malah mengalihkannya kepada pihak lain. “Jadi jelas kami ini telah ditipu,” tegasnya.


Terkait gugatan PTUN yang tengah berjalan di Jawa Timur, sesuai Pasal 4 UU PTUN disebutkan bahwa pencari keadilan adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara.


Pasal 53 (1) UU PTUN menyebutkan orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.


Disisi lain, Ahmad Ferial, Wakil Ketua Komisi VII Bidang Energi dan Pertambangan DPR RI, mengatakan, DPR RI bakal menyelidiki keputusan Bupati Banyuwangi tersebut. Selain itu, ia berpendapat, pemerintah pusat juga harus ikut bertanggungjawab karena IUP Tumpang Pitu telah sah didaftarkan.


“Semua pihak harus patuh aturan, bahwa setelah UU No 4 Tahun 2009 berlaku, proses peralihan IUP tidak boleh sembarangan. Misalnya, kalau mau dialihkan harus melalui proses lelang terlebih dahulu,” imbuhnya.

Rabu, 06 November 2013

Pesta Sempurna sang Dermawan

 http://sumutpos.co)


Tujuh puluh empat tahun sudah genap usia tokoh Sumatera Utara, H Anif  Sabtu (23/3) lalu. Perayaan untuk mensyukuri nikmat tersebut pun digelar di Taman Burung komplek Cemara Asri. Keluarga, kerabat, para sahabat dan orang-orang yang mencintai sosoknya berdatangan untuk memberi selamat.
KELUARGA BESAR: Haji Anif befoto bersama anak, cucu serta cicitnya  Perayaan Hari Ulang Tahunnya  - 74  Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang Sabtu (23/3) lalu.
KELUARGA BESAR: Haji Anif befoto bersama anak, cucu serta cicitnya pada Perayaan Hari Ulang Tahunnya yang ke- 74 di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang Sabtu (23/3) lalu.

PESTA semakin sempurna karena tepat di tengah perayaan, ayah sembilan anak itu dianugerahi rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kepemilikan lahan koloni bangau terluas di Indonesia. Penghargaan bernomor 5873/MURI/3/2013. Itu merupakan hasil dari jerih  payah pria yang kerap aktif terlibat dalam banyak kegiatan sosial itu.
“Alhamdulillah hari ini masih diberi kesempatan bersama kita semua untuk merayakan ultah saya ke- 74. Semua sahabat dan rekan-rekan terutama anak dan cucu saya yang sudah hadir di sini saya ucapkan terima kasih. Saya selalu merasa kurang dalam memberi dan saya harap masih terus ada kesempatan untuk itu,” ujar H Anif saat memberi sambutan.
Sejak pukul 11.00 WIB, Sabtu siang itu para tamu undangan mulai berdatangan ke lokasi pesta. Anak-anak bersama cucunya lebih dulu tiba di lokasi. Cukup banyak yang hadir dari yang tua hingga muda ikut berbaur di lokasi pesta. Ini menandakan H Anif punya pergaulan yang luas. Hebatnya tak hanya dari Indonesia, para sahabatnya dari luar negeri juga ikut menyemarakkan pesta.

DR H Anif Shah: “Jangan Lakukan Tipu Muslihat”



Catatan
INGOT SIMANGUNSONG

DR H Anif Shah, Jumat 23 Maret genap berusia 68 tahun. Ayah sembilan anak dengan 31 cucu ini, masih kelihatan segar bugar dan cukup enerjik. Sebagai pengusaha yang cukup dikenal, ia sudah sangat banyak menolong orang tidak mampu. Ratusan anak asuhnya mendapatkan bantuan biaya pendidikan hingga ke perguruan tinggi. “Saya bersyukur karena masih bisa berguna bagi orang lain,” kata H Anif Shah saat menerima beritamedan’s weblog di rumah pribadinya di Jalan Pinus kompleks Cemara Asri, Medan.
Apa yang Bapak rasakan di usia 68 tahun ini?
Saya merasa sangat nikmat dan sangat bahagia sekali. Di usia saya yang ke-68 tahun, ternyata saya masih berguna bagi orang lain. Masih ada gunanya. Saya masih bisa membantu orang lain. Saya masih bisa menyenangkan hati orang lain.
Bisa Bapak jabarkan lebih jauh lagi kebahagiaan dan kenikmatan yang dirasakan?

Senin, 19 November 2012

Sabtu, 04 Agustus 2012

Kawan Lama - Bergabung dengan Intrepid, Surya Paloh Hadapi Lawan Tangguh (1)

Helena Tan
Surya Paloh
Surya Paloh
Kehadiran Surya Paloh sebagai salah satu pemegang saham Intrepid kemungkinan  akan membawanya berhadapan dengan lawan tangguh: Edwin Soeryadjaya.
JAKARTA, Jaringnews.com - Keputusan Surya Paloh menjadi salah satu pemegang saham perusahaan pertambangan Australia, Intrepid Mining Limited, telah menjadi pemberitaan luas dua hari ini. Dalam siaran pers yang dilansir beberapa hari lalu, Intrepid mengatakan telah menyepakati pengalokasian 27,68 juta lembar saham biasa atau sekitar lima persen dari total saham perusahaan itu kepada taipan pemilik kelompok bisnis media terkemuka di Tanah Air itu.

Para pengamat bisnis menengarai masuknya Surya Paloh ke perusahaan itu tidak semata karena pertimbangan bisnis biasa. Intrepid diketahui tengah menghadapi masalah dengan mitra lokalnya, PT Indo Multi Niaga (IMN), perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi atas proyek pertambangan Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur. IUP itu dikeluarkan bupati setempat untuk lahan seluas 11.621,45 hektar. Tambang Tujuh Bukit disebut-sebut merupakan sebuah pertambangan emas kelas dunia, mempunyai kandungan emas dua kali tambang emas Newmont di Nusa Tengara Timur.

Dua pekan lalu mitra lokalnya itu menyita proyek pertambangan itu tanpa pejelasan. Penyitaan ini  terjadi menyusul adanya perubahan kepemilikan perusahaan lokal itu yang disebut-sebut berlangsung secara misterius. Menurut Radio Australia, pemilik saham baru PT IMN mengambil-alih mayoritas saham IMN dan tiba-tiba datang ke Tujuh Bukit dengan helicopter beberapa pekan lalu. Menurut keterangan CEO Intrepid, para pemegang saham baru itu datang ke lokasi dan menutup operasi, memulangkan 660 orang yang bekerja di sana.

Para pengamat berpendapat, diundangnya Surya Paloh ke jajaran pemegang saham Intrepid, didorong oleh tujuan untuk  memanfaatkan pengaruh mantan Ketua Dewan Penasihat Golkar itu terutama untuk menyelesaikan masalah yang kini mereka hadapi. Dan, kehadiran Surya Paloh di Intrepid tampaknya bukan muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, seorang kepercayaan Surya, yakni Adrianto Machribie yang juga mantan CEO Freeport Indonesia, telah bergabung dalam dewan direksi Intrepid pada November 2011. Machribie sebelumnya pernah menjadi CEO Metro TV.

Pertanyaannya, siapa lawan tangguh yang harus dihadapi oleh Intrepid, sehingga harus mengundang kehadiran Surya Paloh? Siapa tokoh di belakang PT IMN, mitra lokal Intrepid yang kini jadi seterunya?

Menurut penelusuran Intrepid, salah satu pemegang saham baru PT IMN mempunyai keterkaitan dengan perusahaan yang masih berhubungan dengan kelompok bisnis keluarga Soeryadjaya. Sebagaimana diketahui, keluarga Soeryadjaya yang dimotori oleh Edwin Soeryadjaya adalah pemegang saham mayoritas pada Adaro Energy, salah satu perusahaan tambang batubara terbesar di Tanah Air.

Nah, bila ini benar, kehadiran Surya Paloh di Intrepid akan membawanya berhadapan dengan lawan tangguh: Edwin Soeryadjaya.
(Hal / Nky)