JAKARTA--MICOM: Partai NasDem
mempersiapkan sejumlah pakar dan praktisi hukum tata negara, hukum
administrasi negara, dan hak asasi manusia untuk menguji Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saksi ahli tata negara yaitu Saldi Isra dan Irmanputra Siddin. Untuk ahli administrasi negara yaitu I Gde Pantja Astawa dan komisioner Komisi Nasional Komnas HAM yaitu Ridha Saleh, serta Ketua Pansus UU Pemilu 2008 Ferry Mursyidan Baldan,” kata Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Effendi Syahputra di Jakarta, Kamis (5/7).
Dia menjelaskan, syarat kepengurusan parpol peserta pemilu yang kian berat tidak diikuti prinsip keadilan dan kesamaan di mata hukum. Sebab, Sembilan partai yang saat ini memiliki wakil di DPR tidak perlu mengikuti verifikasi untuk meraih status peserta pemilu. kepengurusan.
UU itu, lanjut dia, hanya mengharuskan partai baru dan partai lama yang tidak memiliki kursi DPR untuk mengikuti verifikasi sebagai peserta pemilu. “Itu namanya diskriminasi. Partai NasDem mengajukan gugatan tersebut agar semua parpol tetap harus diverifikasi. Kami berharap frasa pada Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi ‘yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru’, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Pasal 8 ayat (1) UU itu menyatakan, parpol peserta pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional ditetapkan sebagai peserta pemilu selanjutnya. Lalu, ayat (2) mengatakan, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau parpol baru dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.
Artinya, sembilan parpol yang menyetujui RUU Pemilu telah menyepakati verifikasi parpol peserta pemilu berikut hanya diperuntukkan parpol baru dan parpol lama yang tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2009.
Effendi menambahkan, Partai NasDem tidak ikut dengan parpol lain yang menggugat aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). "Partai NasDem menginginkan pasal yang berlaku adil dalam verifikasi peserta pemilu. Kami siap dengan masalah PT 3,5% dari suara sah. Partai NasDem juga ingin memberi pendidikan politik yang baik, dengan PT sistem demokrasi akan lebih sehat efektif dan efisien,” ujarnya. (*/OL-16)
“Saksi ahli tata negara yaitu Saldi Isra dan Irmanputra Siddin. Untuk ahli administrasi negara yaitu I Gde Pantja Astawa dan komisioner Komisi Nasional Komnas HAM yaitu Ridha Saleh, serta Ketua Pansus UU Pemilu 2008 Ferry Mursyidan Baldan,” kata Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Effendi Syahputra di Jakarta, Kamis (5/7).
Dia menjelaskan, syarat kepengurusan parpol peserta pemilu yang kian berat tidak diikuti prinsip keadilan dan kesamaan di mata hukum. Sebab, Sembilan partai yang saat ini memiliki wakil di DPR tidak perlu mengikuti verifikasi untuk meraih status peserta pemilu. kepengurusan.
UU itu, lanjut dia, hanya mengharuskan partai baru dan partai lama yang tidak memiliki kursi DPR untuk mengikuti verifikasi sebagai peserta pemilu. “Itu namanya diskriminasi. Partai NasDem mengajukan gugatan tersebut agar semua parpol tetap harus diverifikasi. Kami berharap frasa pada Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi ‘yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru’, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Pasal 8 ayat (1) UU itu menyatakan, parpol peserta pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional ditetapkan sebagai peserta pemilu selanjutnya. Lalu, ayat (2) mengatakan, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau parpol baru dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.
Artinya, sembilan parpol yang menyetujui RUU Pemilu telah menyepakati verifikasi parpol peserta pemilu berikut hanya diperuntukkan parpol baru dan parpol lama yang tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2009.
Effendi menambahkan, Partai NasDem tidak ikut dengan parpol lain yang menggugat aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). "Partai NasDem menginginkan pasal yang berlaku adil dalam verifikasi peserta pemilu. Kami siap dengan masalah PT 3,5% dari suara sah. Partai NasDem juga ingin memberi pendidikan politik yang baik, dengan PT sistem demokrasi akan lebih sehat efektif dan efisien,” ujarnya. (*/OL-16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar