Kamis, 05 Juli 2012

Pakar dan Komnas HAM Jadi Ahli Partai NasDem Gugat UU Pemilu

JAKARTA--MICOM: Partai NasDem mempersiapkan sejumlah pakar dan praktisi hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hak asasi manusia untuk menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saksi ahli tata negara yaitu Saldi Isra dan Irmanputra Siddin. Untuk ahli administrasi negara yaitu I Gde Pantja Astawa dan komisioner Komisi Nasional Komnas HAM yaitu Ridha Saleh, serta Ketua Pansus UU Pemilu 2008 Ferry Mursyidan Baldan,” kata Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Effendi Syahputra di Jakarta, Kamis (5/7).

Dia menjelaskan, syarat kepengurusan parpol peserta pemilu yang kian berat tidak diikuti prinsip keadilan dan kesamaan di mata hukum. Sebab, Sembilan partai yang saat ini memiliki wakil di DPR tidak perlu mengikuti verifikasi untuk meraih status peserta pemilu. kepengurusan.

UU itu, lanjut dia, hanya mengharuskan partai baru dan partai lama yang tidak memiliki kursi DPR untuk mengikuti verifikasi sebagai peserta pemilu. “Itu namanya diskriminasi. Partai NasDem mengajukan gugatan tersebut agar semua parpol tetap harus diverifikasi. Kami berharap frasa pada Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi ‘yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru’, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Pasal 8 ayat (1) UU itu menyatakan, parpol peserta pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional ditetapkan sebagai peserta pemilu selanjutnya. Lalu, ayat (2) mengatakan, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau parpol baru dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.

Artinya, sembilan parpol yang menyetujui RUU Pemilu telah menyepakati verifikasi parpol peserta pemilu berikut hanya diperuntukkan parpol baru dan parpol lama yang tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2009.

Effendi menambahkan, Partai NasDem tidak ikut dengan parpol lain yang menggugat aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). "Partai NasDem menginginkan pasal yang berlaku adil dalam verifikasi peserta pemilu. Kami siap dengan masalah PT 3,5% dari suara sah. Partai NasDem juga ingin memberi pendidikan politik yang baik, dengan PT sistem demokrasi akan lebih sehat efektif dan efisien,” ujarnya. (*/OL-16)

Rabu, 04 Juli 2012

Bukan Sembarang Syahbandar

 Sumber: Claude Guillot, Banten,Sejarah dan Peradaban Abad X - XVII & http://www.china-mike.com. Ilustrasi: Micha Rainer Pali
OLEH: MF. MUKTHI
BANTEN, 1670-an. Sebuah junk besar asal Tiongkok mendarat di pelabuhan dengan membawa 10 ton emas, benang, sutra, uang kepeng, dan produk-produk mewah lainnya. Junk itu merupakan bagian dari rombongan junk besar milik “raja kapal” asal Tiongkok, Koxinga atau Guo Xing-ye. Dia adalah konglomerat Tiongkok pendukung Dinasti Ming yang lari ke Taiwan dan mendirikan basis bagi simpatisan anti-Dinasti Qing.
Orang-orang Belanda, yang mendukung Dinasti Qing setelah menggulingkan Dinasti Ming, memusuhi Koxinga. Namun junk Koxinga bisa mendarat lantaran pembelaan Kaytsu, syahbandar dan orang kepercayaan Sultan Ageng Tirtayasa, dan jaminan dari Kyai Ngabehi Cakradana (Tantseko), mantan bawahan Kaytsu.
Sultan Ageng Tirtayasa sendiri yang mengangkatnya jadi syahbandar karena percaya akan kecerdikan dan loyalitasnya. Dan yang terpenting, Kaytsu sudah Muslim. “Tampaknya perpindahan agama sudah menjadi persyaratan yang diperlukan untuk orang Banten keturunan asing untuk menjadi pejabat administratif,” tulis Claude Guillot dalam Banten: Sejarah dan Peradaban Abad X-XVII. Sultan memberinya gelar “Kyai Ngabehi”.
Cerdik dalam berdiplomasi, luwes dalam bergaul, teguh menjaga kepercayaan, serta punya jaringan luas membuat karier Kaytsu cepat menanjak. “Kaytsu yang cerdik dan berpikiran jauh ke depan serta diandalkan sepenuhnya oleh raja saat itu, Sultan Ageng, tampaknya hanya memiliki satu tujuan dalam hidupnya, yaitu memulihkan perdagangan internasional di Banten,” tulis Guillot.  
Untuk memuluskan cita-citanya, Kaytsu meyakinkan sultan pentingnya Banten memiliki armada niaga dan terlibat dalam perdagangan internasional guna memajukan perekonomian kerajaan. Armada niaga dibutuhkan untuk mendatangkan komoditas dari berbagai tempat untuk guna di Banten yang pada akhirnya menarik pedagang asing.

Perjanjian Belanda Indonesia



Indonesia Dibawah Penjajahan VOC

Bung Hatta


When talking about Indonesia’s Independence, the name of Indonesian hero Mohammed Hatta always comes to mind. Bung Hatta, as he is referred to by his fellow Indonesians, has contributed massively to Indonesian’s Independence, especially in the unification of the Indonesian nation.
Bung Hatta was born 100 years ago during a colonial crisis in Indonesia and hence started his work as a staunch advocate of Indonesian independence at a very age. Aside from being a very noted individual of the nation, Bung Hatta also believed in the Holy Allah and is known as one of the most faithful Muslims in Indonesia.
350 long years of colonial rule in Indonesia came to an end as a result of Bung Hatta’s belief in freedom and devotion to Indonesia, its people and its independence. Thus, the Mayer Mint – Germany pays tribute to this beloved man of Indonesia by unveiling the new Bung Hatta commemorative coin under the World Famous Father of the Nation Series.