JAKARTA--MICOM: Partai NasDem
mempersiapkan sejumlah pakar dan praktisi hukum tata negara, hukum
administrasi negara, dan hak asasi manusia untuk menguji Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saksi ahli tata negara yaitu Saldi Isra dan Irmanputra Siddin.
Untuk ahli administrasi negara yaitu I Gde Pantja Astawa dan komisioner
Komisi Nasional Komnas HAM yaitu Ridha Saleh, serta Ketua Pansus UU
Pemilu 2008 Ferry Mursyidan Baldan,” kata Ketua Badan Advokasi Hukum
(Bahu) Partai NasDem Effendi Syahputra di Jakarta, Kamis (5/7).
Dia menjelaskan, syarat kepengurusan parpol peserta pemilu yang kian
berat tidak diikuti prinsip keadilan dan kesamaan di mata hukum. Sebab,
Sembilan partai yang saat ini memiliki wakil di DPR tidak perlu
mengikuti verifikasi untuk meraih status peserta pemilu. kepengurusan.
UU itu, lanjut dia, hanya mengharuskan partai baru dan partai lama
yang tidak memiliki kursi DPR untuk mengikuti verifikasi sebagai peserta
pemilu. “Itu namanya diskriminasi. Partai NasDem mengajukan gugatan
tersebut agar semua parpol tetap harus diverifikasi. Kami berharap frasa
pada Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi ‘yang tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru’,
dinyatakan bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Pasal 8 ayat (1) UU itu menyatakan, parpol peserta pemilu terakhir
yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional
ditetapkan sebagai peserta pemilu selanjutnya. Lalu, ayat (2)
mengatakan, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada
pemilu sebelumnya atau parpol baru dapat menjadi peserta Pemilu setelah
memenuhi persyaratan.
Artinya, sembilan parpol yang menyetujui RUU Pemilu telah
menyepakati verifikasi parpol peserta pemilu berikut hanya diperuntukkan
parpol baru dan parpol lama yang tidak lolos ambang batas parlemen pada
Pemilu 2009.
Effendi menambahkan, Partai NasDem tidak ikut dengan parpol lain
yang menggugat aturan ambang batas parlemen (parliamentary
threshold/PT). "Partai NasDem menginginkan pasal yang berlaku adil dalam
verifikasi peserta pemilu. Kami siap dengan masalah PT 3,5% dari suara
sah. Partai NasDem juga ingin memberi pendidikan politik yang baik,
dengan PT sistem demokrasi akan lebih sehat efektif dan efisien,”
ujarnya. (*/OL-16)