Senin, 13 Januari 2014

“RAKYAT DIMINTA BERSABAR KPK DITUNTUT BERTINDAK ADIL”

Fb @MATANEWS.com

1. Kita bahas sikap para senior, abangda / kakanda kami thdp korupsi dan gerakan yg kami lakukan selama 2 thn terakhir ini

2. Kemarin malam, saat rakyat Indonesia tengah tersedot perhatiannya pada detik2 penetapan penahanan anas urbaningrum, kami lakukan rapat

3. Rapat tsb dihadiri sejumlah purn jenderal dari berbagai matra, aktivis, lawyer, akademisi, LSM, wartawan senior, pengusaha, dll

4. Topik rapat malam kemarin adalah ttg kemungkinan batalnya pemilu/pilpres akibat konsekwensi putusan MK dan gejolak sosial politik

5. Saat MK putuskan pemilu/pilpres dilakukan serentak, sangat mungkin pemilu /pilpres dilaksanakan setelah Juli 14, bahkan bisa awal 2015

6. Pasti banyak pihak kecewa, tdk terima pengunduran pemilu-pilpres diundur, dan mungkin akan tempuh jalur inkonstitusional/langgar hukum

7. Meski TNI-POLRI mampu atasi keadaan dan gejolak sospol yg terjadi, namun dikhawatirkan ekses gejolak sospol itu mengganggu jadwal pemilu

8. Bisa2 jadwal pemilu-pilpres yg sdh mundur akan diundur lagi. Menunggu situasi sospol terkendali. Bisa berabe. Rakyat bakal marah lagi

9. Beberapa point hasil rapat tadi malam : 1. kami semua akan ikut bantu sosialisasi jika pemilu/pilpres diundur, 2. Semua harus tahan diri

10. 3. Setiap gejolak sosial politik dapat bereskalasi meluas, meningkat jadi kerusuhan /riots, huruhara, kekacauan hingga pergolakan sipil

11. Jika civil commotion terjadi dikhawatirkan ditunggangi pihak tertentu yg ingin terjadi disintegrasi bangsa, separatisme, balkanisasi dst

12. Jika sampai terjadi, kiamatlah NKRI. Ini tdk boleh terjadi, apa pun sebabnya, bgmn pun kejadiannya dan berapa pun harganya. Hrs dicegah

13. Kemungkinan pemilu-pilpres diundur sdh sgt terasa dari sikap cuek elit thdp kinerja KPU, kisruh EKTP, DPT, minimnya sosialisasi dst

14. Bahkan fenomena aneh, baru kali ini terjadi, dimana presiden tdk memberikan sambutan tahun baru ttg pelaksanaan pemilu 2014, diabaikan

15. Tdk pernah Presiden RI atau negara lain di dunia yg tdk beri sambutan tahun baru bertopik imbauan sukseskan pemilu yg akan diadakan

16. Tdk pernah terjadi suasana menjelang pemilu (87 hari lg) tanpa hiruk pikuk sosialisasi pemilu pilpres. Biasanya ramai slogan2/lagu2 dll

17. Tidak terdengar sosialisasi pemilu yg selalu kita dengar dulu.. Pemilihan umum telah memanggil kita ..semua rakyat menyambut gembira ..

18. Demikian juga dgn acara2 diskusi dan simulasi dlm sosialisasi pemilu, jarang terdengar. Di TVRI saja hny sesekali. Ga ada bergairah

19. Konvensi PD juga begitu, sepi kayak malam jumat kliwon di kuburan Karet Bivak. Tdk mungkin PD tak punya dana utk bikin konvensi meriah

20. Jadi, dalam beberapa bulan ke depan kita dihimbau untuk dapat bersikap sabar dan menahan diri, terutama terkait dgn hal2 sbb :

21. Pertama : keputusan MK yang memerintahkan revisi UU Pilpres dan pelaksanaan pemilu - pilpres secara serentak

22. Keputusan DPR yang menyerahkan revisi UU Pilpres kepada Presiden melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU /Perppu

23. Keputusan DPR menyerahkan revisi UU Pilpres kepada Presiden melalui Perppu berdasarkan pertimbangan efisiensi waktu

24. Karena jika DPR yg berinisiatif merevisi UU Pilpres, pasti memerlukan waktu yang lama. Berbulan2. Blm lagi jika terjadi dinamika di DPR

25. Jk ketika Presiden akan terbitkan Perppu dan pasti terlebih dulu minta pendapat KPU, Bawaslu dll, disepakati pemilu mundur, mohon sabar

26. Kesabaran besar rakyat dituntut seandainya, dgn segala pertimbangan pemilu/pilpres terpaksa diundur 2015. Mohon jgn ribut & protes

27. Pasti ada elemen /kelompok masyarakat yg tdk setuju. Itu hal wajar. Serahkan semuanya pada mekanisme hukum dan demokrasi.

28. Bilamana ada provokasi kerusuhan (bukan provokasi antikorupsi seperti akun kami hehe), mohon jgn diladeni. Waspadai dan cermati

29. Setiap aksi massa, keributan atau kerusuhan meski berskala sangat kecil harus diantisipasi, diatasi, dipadamkan secepat mungkin

30. Jangan biarkan tumbuh embrio atau bibit kerusuhan sekecil apapun. Sgra laporkan ke aparat keamanan agar ditumpas tuntas

31. Sekali kita lengah, embrio berkembang menjadi aksi kerusuhan, akan lebih sulit kita menumpasnya. Isu dan rumors berkembang sgt cepat

33. Hancurnya profesionalisme, intergitas dan kredibilitas KPK dlm menangani korupsi, menjadi bahaya nyata meluapnya ketidakpuasan rakyat

32. Rapat kemarin malam juga menghasilkan kesimpulan bhw kinerja KPK dan aparat hukum yg jeblok sangat berpotensi menimbulkan kerusuhan

34. KPK bisa tutupi kebobrokan pemberantasan korupsi, perlakuan diskriminasi, penyalahgunaan wewenang dst, tapi rakyat dapat mengetahuinya

35. Akumulasi kekecewaan rakyat terhadap kinerja KPK yang kian terkooptasi penguasa, istana dan elit politik, bisa jadi bumerang. Bahaya

36. Untuk mencegah kemarahan rakyat thdp KPK yang menyimpang tsb, kami sepakat, bhw KPK hrs lebih berani, tegas dan adil.

37. Siapa pun yang korupsi harus diusut secara benar, termasuk jika koruptornya adalah penguasa, elit, oknum TNI - Polri. Siapa saja. Sikat

38. Bahkan jika ada oknum TNI - Polri jenderal penuh sekali pun yg korupsi, KPK harus tindak tegas demi keadilan dan penguatan institusi

39. Korupsi di tubuh TNI dan Polri jika dibiarkan, sesungguhnya sangat membahayakan dan memperlemah institusi TNI - Polri. KPK harus basmi

40. Termasuk jika penghuni istana, kroni bahkan keluarga presiden / wapres sekali pun, jika korupsi juga harus ditindak tegas KPK.

41. Penegakkan hukum yang tegas, adil, non diskriminatif, profesional dan independen harus dikedepankan, termasuk pada kasus korupsi

42. Sungguh ironis jk KPK sibuk bertahun2 usut korupsi recehan, suap puluhan, ratusan juta atau sebuah mobil, tapi tdk sentuh korupsi kakap

43. Ironis jika KPK fokus pada korupsi receh yg tdk ada buktinya, tp enggan usut korupsi2 ratusan miliar / triliunan yg buktinya segudang

44. Juga sungguh ironis presiden habiskan waktu, energi bahkan intervensi & kooptasi KPK hny utk urusan korupsi receh mantan ketum partainya

45. Sementara kasus korupsi ketua harian, sekjen, mantan bendum, menteri2, kroni2, kerabat bahkan keluarganya sendiri seabrek. Triliunan

46. Di tengah2 kondisi kritis bangsa &sensitifitas rakyat yang memuncak, janganlah pertontonkan pesta pora korupsi, kemunafikan&kezaliman

47. Disaat rakyat diminta kesabaran luar biasa utk menerima putusan MK, Perppu, pemilu mundur dst..jgnlah penguasa bertindak semena2

48. Inga ..inga ..inga...hukum yang mati akan lahirkan pengadilan rakyat. Dan penguasalah yang menjadi sasaran amuk rakyat. Sadarlah.

49. Dan rakyat tahu, gugatan yusril ke MK paska OTT Ketua MK dan perppu MK, adalah pesanan penguasa. Jgn hina kecerdasan rakyatmu sendiri

50.Jgn pura2 bersih, cuci tangan, pontius pilatus. Rakyat tahu, Tuhan pasti tahu. Saatnya kita semua utamakan nasib rakyat & bangsa.


(Anas Menyindir dan Melawan)
http://matanews.com/2014/01/13/anas-menyindir-dan-melawan/
Suka ·  · 

Minggu, 01 Desember 2013

Jumat, 29 November 2013

Surya Paloh: Saya Tak Ingin Jadi Capres

      • Penulis :
      • Indra Akuntono
      • Kamis, 28 November 2013 | 13:09 WIB                           


    KOMPAS.com
     — Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menyatakan dirinya tak memiliki niat menjadi calon presiden. Secara tegas, dia menyampaikan bahwa dirinya berharap ada pemimpin baru di tahun depan yang mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

    "Saya tidak ingin jadi capres, sampai hari ini. Dalam niat, dalam pikiran, dalam hati tidak ada," kata Paloh, dalam seminar politik di kampus FKUI, Salemba, Jakarta, Kamis (28/11/2013). 

    Ia menyampaikan, calon pemimpin selanjutnya harus memiliki semangat kuat, upaya kerja keras, dan keikhlasan dalam bekerja. Selain itu, pemimpin juga harus memiliki visi, dan telah menyelesaikan semua urusan pribadinya, baik itu keluarga, bisnis, maupun partai yang dibesutnya. 

    "Saya tidak ingin jadi capres, soalnya saya khawatir saya tidak memenuhi kualifikasi yang saya berikan sendiri," pungkasnya. 

    Lebih jauh, Paloh menyayangkan sejumlah tokoh yang saat ini hanya sibuk melakukan pencitraan tanpa visi, arah, dan ide memberi gagasan yang jelas. Bagi Paloh, para tokoh yang hanya sibuk melakukan pencitraan tak akan membawa dampak apa pun dalam semangat membangun bangsa. 

    "Kalau pencitraan, apa saja dilakukan. Joget-joget, loncat-loncat, semua dilakukan,," selorohnya                                                              
  •  

Kamis, 28 November 2013

Empat Partai Keruk Uang dari Proyek SKK Migas

Jumat, 29 November 2013 10:51 WIB



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat partai besar di DPR terungkap mengeruk uang dari sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (28/11/13), saat tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) memberikan kesaksiannya.
Adalah Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Rum yang mengonfirmasi soal telepon yang diterima Ardi dari Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong.
"Apakah Widodo pernah menyampaikan bahwa tender minyak di SKK Migas itu akan dibikin seperti arisan untuk partai-partai, dalam arti partai biru, partai merah, partai kuning, dan partai hijau?," tanya Jaksa Rum kepada Ardi merujuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ardi membenarkan Widodo pernah menelepon dan menyampaikan hal tersebut. Dia menjelaskan, kepadanya Widodo menyampaikan informasi yang didapat Widodo dari orangnya di SKK Migas bahwa nanti pemenang lelang minyak akan digilir dari perusahaan yang dibawa oleh Partai Biru, Merah, Kuning, dan Hijau.
"Jadi benar ada percakapan itu," kata Ardi.
Diketahui, pertanyaan Ketua JPU Moch Rum merujuk pada poin 80 BAP Ardi yang diperiksa sebagai saksi untuk Simon pada Jumat, 27 September 2013.
Di BAP yang salinannya diperoleh wartawan, tertuang rekaman percakapan dan transkip percakapan Widodo dengan Ardi pada Jumat, 28 Juni 2013.
Dalam BAP tersebut, Ardi secara jelas menyebutkan partai-partai apa yang dimaksud Widodo dengan Partai Biru, Merah, Kuning, dan Hijau itu.
"Yang dimaksud dengan biru, kuning, dan merah oleh Saudara Widodo dalam percakapan tersebut adalah pemenang lelang kedepannya adalah orang-orang yang dibawa oleh Partai Demokrat, Partai PDI Perjuangan, dan Partai Golkar bergilir. Bahwa saya tidak mengetahui pasti. Namun informasi itu berasal dari saudara Widodo dan saya hanya mendengar informasi saja," kata Ardi dalam BAP.
Masih dalam BAP, dia melanjutkan bahwa arisan pemenang itu ingin dilakukan oleh Akhmad Syakhroza (Deputi Pengendalian Keungan SKK Migas saat itu). Bahkan Syakhroza sudah mengumpulkan bawahannya di minyak untuk menggilir pemenang tender.
"Saat itu saudara Akhmad Syakhroza menelepon saudara Widodo dan menceritakan bahwa saudara Rudi Rubiandini (Kepala SKK Migas saat itu) sudah pasrahkan ke saudara Akhmad Syakhroza," kata Ardi.
Widodo, kata Ardi, menceritakan bahwa saat itu juga langsung menanyakan kepada Akhmad Syakhroza, "Bukannya dengan Pak Rudi, atau ke Pak Agus Sapto (Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas saat itu) kok malah bapak."
Kemudian kata Ardi, Akhmad Syakhroza menjawab kepada Widodo, "eh iya karena Pak Rudi sudah pasrahin itu semua ke saya, percuma bapak lapor ke Agus Sapto."
Masih dalam BAP yang sama, Ardi mengatakan kepada penyidik, Widodo kemudian mengirim BlackBerry Messenger (BBM) ke Rudi Rubiandini terkait ulah Syakhroza tersebut.
"Bapak mau percaya apa tidak bapak cek sendiri deh," ujar Ardi menirukan pesan BBM yang diceritakan Widodo dalam sadapan tersebut.
Rudi dengan serius menanggapinya dengan membalas BBM. "Gila saya enggak loh mas WID," kata Ardi menirukan Widodo yang menyampaikan pesan BBM Rudi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: sanusi

Jumat, 15 November 2013

Bupati Banyuwangi Dinilai Langgar UU Minerba

Oleh: Ahmad Munjin
ekonomi - Rabu, 19 April 2006 | 13:27 WIB

INILAH.COM, Jakarta – Pengalihan izin eksplorasi dan operasi produksi tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo dinilai melanggar Undang-undang Minerba.


Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah disetujui oleh Bupati Banyuwangi. Persetujuan itu dinilai melanggar Undang-Undang Pertambangan No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).


Pasal 93 ayat 1 UU No 4 Tahun 2009 menyebutkan, pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK) tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pasal ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 pasal 7 huruf A.


PP tersebut menyatakan, (1) pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain (2) pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.


Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede Ida Suhendra mengatakan, undang-undang pertambangan melarang pengalihan IUP kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan.


Larangan ini untuk memastikan agar IUP yang sudah diterbitkan segera direalisasikan oleh investor. “Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP,” ujar Dede.


Kementerian ESDM sendiri telah melakukan sosialisasi regulasi pelarangan pengalihan IUP tersebut. Seharusnya kepala daerah sudah memahami hal ini. Dede mengakui, masih banyak pelanggaran terkait penerbitan IUP. “Ini memicu persoalan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” katanya.


Namun demikian, kenyataannya, Bupati Banyuwangi telah memberikan persetujuan pengalihan IUP Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).


Persetujuan kepada IMN itu berdasarkan SK No 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010, kedua SK itu bertanggal 25 Januari 2010. Sedangkan untuk BSI berdasarkan SK No 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012, bertanggal 28 September 2012.


Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK No 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012. Dengan persetujuan itu kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai PT Merdeka Serasi Jaya dengan memegang 95% saham dan sisanya dipegang PT Alfa Sukesindo.


Sementara itu, Executive General Manager Intrepid Tony Wenas mengatakan, Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi di PTUN semata-mata karena adanya pelanggaran prosedural yang bertentangan dengan hukum.


Siapa pun, kata dia, baik asing maupun nasional berhak menggugat ke PTUN bila ada kesalahan prosedural yang bertentangan dengan hukum dan merugikan kepentingannya. “Permasalahan ini bukan soal kepemilikan asing atau nasional. Justru pelanggaran hukum atas pengalihan IUP melalui persetujuan Bupati Banyuwangi menyebabkan manfaat dan nilai tambah tambang Tujuh Bukit menjadi tertunda,” katanya.


Menurutnya, Intrepid sendiri hingga saat ini belum memiliki saham di Tumpang Pitu, namun IMN berjanji secara kontraktual bahwa akan menerbitkan 80% saham IMN kepada pihaknya, namun belakangan IMN tidak melakukannya dan malah mengalihkannya kepada pihak lain. “Jadi jelas kami ini telah ditipu,” tegasnya.


Terkait gugatan PTUN yang tengah berjalan di Jawa Timur, sesuai Pasal 4 UU PTUN disebutkan bahwa pencari keadilan adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara.


Pasal 53 (1) UU PTUN menyebutkan orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.


Disisi lain, Ahmad Ferial, Wakil Ketua Komisi VII Bidang Energi dan Pertambangan DPR RI, mengatakan, DPR RI bakal menyelidiki keputusan Bupati Banyuwangi tersebut. Selain itu, ia berpendapat, pemerintah pusat juga harus ikut bertanggungjawab karena IUP Tumpang Pitu telah sah didaftarkan.


“Semua pihak harus patuh aturan, bahwa setelah UU No 4 Tahun 2009 berlaku, proses peralihan IUP tidak boleh sembarangan. Misalnya, kalau mau dialihkan harus melalui proses lelang terlebih dahulu,” imbuhnya.

Bagaimana Nasib Surya Paloh Usai Interpid Kalah?


Kisruh Tambang Emas Banyuwangi


Oleh: Bachtiar Abdullah

ekonomi - Selasa, 12 November 2013



INILAH.COM, Jakarta – Kemelut perebutan pengelolaan tambang tembaga dan emas di “Tumpang Pitu” alias Bukit Tujuh di Kabupaten Banyuwangi sudah dimenangkan oleh IndoAust melawan tergugat Interpid. Bagaimana nasib Surya Paloh yang kabarnya memegang 5 persen saham Interpid?
Pendiri Partai Nasional Demokrat itu pada tahun lalu mendapat berkah berupa hibah saham dari Interpid Mines sebesar 5 persen atau 27 juta lembar saham. Belum jelas benar apakah hibah saham kepada Surya Paloh ini sudah mendapat persetujuan dari para pemegang saham Interpid Mines dan Security Exchange Commission Australia, atau belum. Interpid Mines adalah perusahaan terbuka yang dicatatkan di bursa Sydney (Australia) dan Toronto (Kanada).
Apabila Paloh sudah secara resmi mengenggam 5 persen saham Interpid, maka keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (11/11/2013) yang memenangkan IndoAust dalam berpekara dengan Interpid, bisa berimbas terhadap Paloh.
Interpid oleh ketua majelis hakim diwajibkan membayar ganti rugi material sebesar AUS$ 3 juta dan immaterial sebesar AUS$ 10 juta. Pengacara Interpid Harry Pontoh menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Cerita Interpid ini berawal dari investor pertambangan Australia yang mau menanam modal di Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Sam Garett dan Paul Willis, warganegara Australia, membentuk IndoAust Pty Ltd dan menggandeng Emperor Mines untuk membentuk Interpid Mines Ltd. Mereka sepakat berinvestasi di tambang Tumpang Pitu.
Dua perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan PT Indo Multi Niaga (IMN) dengan milik dua pemegang saham Indonesia yang memgang Izin Usaha Pertambangan dari Pemda Banyuwangi. Setelah investasinya bermasalah, belakangan IMN dijual kepada pemegang saham Indonesia yang dipimpin oleh Edwin Soeryadjaya, putera almarhum pendiri Astra Internasional William Soeryadjaya.
Edwin membentuk holdings company PT Merdeka Serasi Jaya (MSJ). Kemudian di bawah MSJ dibentuk PT Bumi Suksesindo yang mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untyuk mengelola Tumpang Pitu. Di dalam Bumi Suksesindo ada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang memegang 10 persen saham, seperti yang dituturkan oleh Cahyono Seto, Direktur Bumi Suksesindo kepada INILAH.COM, Selasa (12/11/2013).
Masuknya Surya Paloh dimaksudkan Interpid untuk mendapat dukungan pengaruhnya dalam bernegosiasi dengan pihak-pihak lain yang berpekara, kata Peter Gray, analis saham Hartley’s Ltd yang berkedudukan di Perth, Asutralia Barat, seperti ditulis Australian Associated Press, 1 Agustus 2012. “Mereka ingin memainkan kartu seperti itu,” tambah Gray.
Surya Paloh di mata para pelaku bisnis Australia dianggap sebagai figur bisnis dan politik di Indonesia yang cukup kuat apalagi ia memiliki stasiun televisi Metro TV, Media Group yang menerbitkan koran Media Indonesia dan Lampung Post. Surya Paloh, menurut AAP, masih punya jaringan aktif di Partai Golkar, meskipun jelas ia adalah pendiri Nasdem.
Kabar lain yang belum dapat dikonfirmasikan menyebutkan Interpid akan membiayai penambangan batu bara milik Surya Paloh di Aceh sebagai sweetener, plus saham Interpid sebesar 27 juta lembar atau 5 persen.