Sabtu, 05 Oktober 2013

Jejak Soeharto : Petualangan Politik Seorang Jenderal Godean

September, tahun 1945. Para pemuda Indonesia sibuk melucuti persenjataan Jepang. Ibu Umiyah Dayino, 75 tahun, masih ingat sebuah pemandangan. Soeharto, eks tentara Peta, sering datang ke bilangan Pathook di Yogya. Sebuah kawasan yang kini terkenal sebagai pusat oleh-oleh bakpia ini, sekitar 50 tahun silam, menjadi sarang berkumpul pemuda-pemuda bawah tanah yang disebut Kelompok Pathook. Para pemuda itu berkumpul, berdiskusi, berbagi informasi, merakit senjata, menjalin hubungan dengan tokoh-tokoh partai. Penggerak-penggerak utama “geng” ini adalah Dayino, Koesomo Soendjojo, dan Denyoto. Semuanya kini sudah almarhum. Umiyah, yang tinggal di Ngabean, Yogya, adalah janda dari Dayino. “Dulu, rumah ini memang menjadi rumah kedua markas pemuda Pathook. Markas utama ada di rumah Koesomo Soendjojo, di Kampung Pathook,” katanya kepada TEMPO suatu sore.
Di situlah Soeharto sering mendengar orang berdiskusi. Memang tak sampai setiap hari, tapi ia bisa saja mampir dua kali seminggu. Ia tiba setiap pukul delapan malam dan dan bertahan sampai pukul tiga pagi. Itu semua dilakukan untuk “belajar politik” kepada Dayitno dan Soendjojo, yang dekat dengan para politisi sosialis. Adalah Marsoedi, seorang eks tentara Peta, yang memperkenalkan Soeharto kepada kelompok Pathook. “Pemuda Pathook itu seperti pemuda Menteng 31 Jakarta. Semua berkumpul di situ, apakah itu PKI atau yang lain,” tutur Marsoedi, mengenang. Ibrahim, 76 tahun, mantan anggota Pathook, masih ingat betul bahwa yang sering meladeni makanan atau minuman untuk Soeharto adalah seorang bernama Munir. Ia adalah Ketua Serikat Buruh. “Munir kemudian dijatuh hukuman mati oleh Soeharto, padahal mereka pernah sama-sama di Pathook,” kata Ibrahim. Jika wartawan menyempatkan diri melacak masa lalu Soeharto di Yogyakarta dan menemukan kembali aktivis-aktivis Kelompok Pathook dulu itu ada alasannya.

Rawagede Menggugat

Nullum crimen sine lege ~ Tak ada kejahatan tanpa hukum

Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.
Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal dan genosida kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional, kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.